MURIANETWORK.COM - Tindakan tegas akhirnya diambil Ditjen Pemasyarakatan. Ini menyusul video viral yang menggemparkan: seorang narapidana Muslim di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, diduga dipaksa memakan daging anjing. Sebuah tindakan yang jelas melanggar keyakinan agamanya.
Imbasnya, kepala lapas berinisial CS langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu resmi berlaku sejak 27 November lalu, seperti dikonfirmasi oleh pejabat Ditjenpas.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan. Untuk sementara, kami telah menunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurut Rika, proses hukum segera bergulir. Esok harinya, tanggal 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik sudah dikeluarkan untuk menangani kasus CS. Sidang itu sendiri digelar oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Nada Rika tegas. Dia menegaskan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan jika CS terbukti bersalah. "Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, janji perbaikan juga disampaikan. Rika menyebut institusinya tak akan tinggal diam melihat penderitaan warga binaan. Kedisiplinan dan integritas petugas, katanya, harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen penuh. Pelayanan dan pembinaan harus sesuai standar, tidak boleh ada yang dirugikan," pungkas Rika.
Kasus ini tentu meninggalkan noda. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana praktok semacam itu bisa terjadi? Tekanan untuk segera membersihkan institusi kini makin kuat, menunggu hasil sidang etik yang akan menentukan nasib CS.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Cuaca Makassar Cerah Berawan, Suhu Capai 35 Derajat Celsius
Sambal Makassar Mendadak Viral di Korea Usai Muncul di Kulkas Idol Girls Generation
Inter Milan Tundukkan Cagliari 3-0, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk Grup Neraka di AVC Womens Cup 2026