MURIANETWORK.COM - Tindakan tegas akhirnya diambil Ditjen Pemasyarakatan. Ini menyusul video viral yang menggemparkan: seorang narapidana Muslim di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, diduga dipaksa memakan daging anjing. Sebuah tindakan yang jelas melanggar keyakinan agamanya.
Imbasnya, kepala lapas berinisial CS langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu resmi berlaku sejak 27 November lalu, seperti dikonfirmasi oleh pejabat Ditjenpas.
Menurut Rika, proses hukum segera bergulir. Esok harinya, tanggal 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik sudah dikeluarkan untuk menangani kasus CS. Sidang itu sendiri digelar oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Artikel Terkait
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar
Pohon Kebaikan Wan Daud: Puisi untuk Membangkitkan Singa Islam yang Tertidur
Dari Aceh ke Donbass: Kisah Briptu yang Desersi dan Jadi Tentara Bayaran Rusia
Senator Papua Kritik Lembaga Baru: Papua Butuh Dialog, Bukan Birokrasi