MURIANETWORK.COM - Tindakan tegas akhirnya diambil Ditjen Pemasyarakatan. Ini menyusul video viral yang menggemparkan: seorang narapidana Muslim di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, diduga dipaksa memakan daging anjing. Sebuah tindakan yang jelas melanggar keyakinan agamanya.
Imbasnya, kepala lapas berinisial CS langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu resmi berlaku sejak 27 November lalu, seperti dikonfirmasi oleh pejabat Ditjenpas.
Menurut Rika, proses hukum segera bergulir. Esok harinya, tanggal 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik sudah dikeluarkan untuk menangani kasus CS. Sidang itu sendiri digelar oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Artikel Terkait
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa
Pemerintah Mulai Reforestasi 2.557 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo