MURIANETWORK.COM - Tindakan tegas akhirnya diambil Ditjen Pemasyarakatan. Ini menyusul video viral yang menggemparkan: seorang narapidana Muslim di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, diduga dipaksa memakan daging anjing. Sebuah tindakan yang jelas melanggar keyakinan agamanya.
Imbasnya, kepala lapas berinisial CS langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu resmi berlaku sejak 27 November lalu, seperti dikonfirmasi oleh pejabat Ditjenpas.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan. Untuk sementara, kami telah menunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurut Rika, proses hukum segera bergulir. Esok harinya, tanggal 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik sudah dikeluarkan untuk menangani kasus CS. Sidang itu sendiri digelar oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Nada Rika tegas. Dia menegaskan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan jika CS terbukti bersalah. "Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, janji perbaikan juga disampaikan. Rika menyebut institusinya tak akan tinggal diam melihat penderitaan warga binaan. Kedisiplinan dan integritas petugas, katanya, harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen penuh. Pelayanan dan pembinaan harus sesuai standar, tidak boleh ada yang dirugikan," pungkas Rika.
Kasus ini tentu meninggalkan noda. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana praktok semacam itu bisa terjadi? Tekanan untuk segera membersihkan institusi kini makin kuat, menunggu hasil sidang etik yang akan menentukan nasib CS.
Artikel Terkait
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Australia 3-0, Finis Peringkat Kelima AVC Women’s Cup 2026
Alwi Farhan Juarai Australian Open 2026, Taklukkan Wakil China Dua Gim Langsung
Presiden Jerman Steinmeier Kunjungi Indonesia, Tegaskan Kerja Sama Bilateral dan Toleransi Beragama
Hamilton Akhirnya Menang Bersama Ferrari, Taklukkan GP Catalunya 2026