Keppres Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Ditetapkan, Ini Rinciannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 11:01 WIB
Keppres Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Ditetapkan, Ini Rinciannya

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.

Dalam artikel ini akan diulas rincian Bipih di setiap embarkasi

Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur besaran biaya tersebut per embarkasi.

Keputusan ini mencakup jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Berikut Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M per Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU diatur sebagai berikut:


Halaman:

Komentar