"Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami," ujarnya.
Semua ini berkaitan erat dengan status tersangka Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dia sudah terjerat kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lain di Pemkab setempat.
Bupati Sugiri tidak sendirian. Tiga pejabat lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr Harjono), dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Mereka semua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Saat ini, keempatnya mendekam di Rutan KPK Merah Putih untuk masa tahanan 20 hari pertama hingga 27 November 2025.
Sugiri dan Yunus sendiri dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor mengancam mereka.
Artikel Terkait
Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pemecatan yang Beredar di Medsos
Gus Yahya Tegas: Polemik Pemberhentian Harus Berakhir, NU Tak Boleh Terganggu
Menteri Agama: Kini Giliran Timur Tengah yang Belajar Islam ke Indonesia
Badrodin Haiti Buka Suara soal Eks Polisi yang Bekerja di Korporasi Swasta