Di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, suasana tampak serius namun produktif. Selasa lalu, 25 November 2025, para pemangku kepentingan berkumpul, baik secara luring maupun daring. Mereka membahas draf aturan daerah yang cukup krusial bagi perekonomian lokal: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sintang tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Pelindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara dibuka oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koperasi dan UMKM punya pijakan hukum yang kuat di tingkat nasional. Ia menyebut beberapa payung hukum, seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan UU Cipta Kerja. Regulasi-regulasi ini, katanya, dibuat untuk memberi kemudahan berusaha, meningkatkan kapasitas, serta memberikan pelindungan hukum yang jelas bagi para pelaku usaha.
Memang, peran koperasi dan UMKM bagi perekonomian daerah tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah pilar penting yang menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun begitu, Zuliansyah juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang menghadang. Mulai dari masalah pembiayaan yang seret, minimnya adopsi teknologi, sampai dengan kerumitan persoalan hukum. Itulah mengapa, menurutnya, kehadiran Perda ini diharapkan bisa memperkuat ekosistem usaha, memberikan pelindungan yang nyata, sekaligus memastikan pengawasan berjalan efektif.
Proses pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Dono Doto Wasono dari Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar. Mereka tidak bekerja sendirian. Perwakilan Bagian Hukum Setda Sintang, DISKOPUMKM Provinsi Kalbar, DISPRINDAGKOP UMKM Kabupaten Sintang, serta sejumlah akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Tanjungpura turut serta memberikan masukan. Mereka duduk bersama, mengkaji draf tersebut dari judul sampai ketentuan penutup. Hasilnya? Sejumlah catatan untuk penyempurnaan yang kemudian diserahkan kembali kepada pengusul agar bisa ditindaklanjuti.
Di sisi lain, penting dipahami bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar urusan merapikan bahasa hukum belaka. Lebih dari itu, ini adalah upaya memastikan setiap norma dalam aturan tersebut bisa diterapkan dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat. Produk hukum daerah, selain harus memenuhi asas legalitas, juga harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya.
"Kami berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas di sini punya substansi yang kuat, harmonis, dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat. Harmonisasi ini langkah penting agar Perda yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Khusus untuk Ranperda Kabupaten Sintang tentang koperasi dan UMKM ini, kami kembalikan dengan catatan penyempurnaan. Harapannya, bisa segera disempurnakan sebelum nantinya ditetapkan," ujarnya.
Dengan dituntaskannya rapat ini, harapannya Ranperda tersebut dapat segera diperbaiki dan ditetapkan. Jika semua berjalan lancar, koperasi dan UMKM di Kabupaten Sintang diharapkan bisa tumbuh semakin pesat menjadi pilar ekonomi daerah yang tidak hanya tangguh, tetapi juga inklusif dan punya daya saing tinggi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat di Istana Merdeka
Skuad Belanda Manfaatkan Waktu Luang di Times Square Jelang Piala Dunia 2026
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark vs Ukraina, Kondisi Dilaporkan Stabil
Timnas U-19 Indonesia Juara Grup A Usai Taklukkan Vietnam 2-1, Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19 2026