Washington - Langkah tegas diambil oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Senin (25/11). Presiden Amerika Serikat itu menandatangani keputusan eksekutif yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional.
Tak tanggung-tanggung, sanksi ini menyasar cabang-cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Dengan kata lain, gerakan yang beroperasi di tiga negara Timur Tengah itu kini masuk daftar hitam AS.
Isi keputusan presiden itu cukup keras.
Begitu bunyi dokumen resmi yang dikutip dari kantor berita AFP.
Dampaknya jelas. Sekarang AS punya landasan hukum untuk mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pembekuan aset hingga larangan masuk bagi anggota organisasi tersebut ke wilayah Amerika.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu