Washington - Langkah tegas diambil oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Senin (25/11). Presiden Amerika Serikat itu menandatangani keputusan eksekutif yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional.
Tak tanggung-tanggung, sanksi ini menyasar cabang-cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Dengan kata lain, gerakan yang beroperasi di tiga negara Timur Tengah itu kini masuk daftar hitam AS.
Isi keputusan presiden itu cukup keras.
Begitu bunyi dokumen resmi yang dikutip dari kantor berita AFP.
Dampaknya jelas. Sekarang AS punya landasan hukum untuk mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pembekuan aset hingga larangan masuk bagi anggota organisasi tersebut ke wilayah Amerika.
Artikel Terkait
Yusril Buka Suara: Pilkada Lewat DPRD Lebih Konstitusional?
Hikmahanto Juwana Soroti Kekacauan Global Pasca-Serangan AS ke Venezuela
Operasi SAR Resmi Dihentikan, 145 Korban Masih Dinyatakan Hilang
Gus Ipul Buka Pintu Lebar untuk Koreksi Data Bansos