Washington - Langkah tegas diambil oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Senin (25/11). Presiden Amerika Serikat itu menandatangani keputusan eksekutif yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional.
Tak tanggung-tanggung, sanksi ini menyasar cabang-cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Dengan kata lain, gerakan yang beroperasi di tiga negara Timur Tengah itu kini masuk daftar hitam AS.
Isi keputusan presiden itu cukup keras.
“Cabang-cabang tersebut terlibat atau memfasilitasi dan mendukung kekerasan serta kampanye destabilisasi untuk merusak kawasannya, AS, warga negara AS, dan kepentingan AS,”
Begitu bunyi dokumen resmi yang dikutip dari kantor berita AFP.
Dampaknya jelas. Sekarang AS punya landasan hukum untuk mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pembekuan aset hingga larangan masuk bagi anggota organisasi tersebut ke wilayah Amerika.
Prosesnya tinggal selangkah lagi. Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent tinggal menyelesaikan prosedur administratif untuk melengkapi keputusan ini.
Di sisi lain, sejarah panjang Ikhwanul Muslimin patut dicermati. Menurut laporan AFP, gerakan ini lahir di Mesir pada 1928. Kini pengaruhnya sudah menjalar ke berbagai negara Arab.
Pendirinya adalah Hassan al-Banna, seorang guru sekolah. Visinya waktu itu sederhana tapi ambisius: mendorong kebangkitan Islam dalam tatanan sosial untuk melawan kolonialisme Barat.
AS bukanlah satu-satunya negara yang mengambil sikap keras. Sebelumnya, Mesir, Arab Saudi, dan Yordania juga sudah lebih dulu menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Jadi, keputusan Trump ini seperti mempertegas posisi yang sudah diambil beberapa sekutu dekatnya di kawasan.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India