Pinjol Syariah DSI Gagal Bayar Rp 1 Triliun, Beri Waktu Satu Tahun untuk Pelunasan

- Senin, 24 November 2025 | 10:40 WIB
Pinjol Syariah DSI Gagal Bayar Rp 1 Triliun, Beri Waktu Satu Tahun untuk Pelunasan
Kasus Pinjol Syariah DSI

Gagal Bayar Rp 1 Triliun, Pinjol Syariah DSI Beri Tenggat Waktu Satu Tahun

Masalah di industri pinjaman online kembali mencuat. Kali ini, giliran PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang jadi sorotan. Platform peer-to-peer lending syariah ini tercatat gagal bayar atau galbay kepada para pemodalnya. Kerugiannya? Fantastis, nyaris menembus angka Rp 1 triliun.

Dana sebesar itu ternyata berasal dari 3.312 lender yang mempercayakan dananya melalui DSI. Cukup banyak juga.

Diakui oleh Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, bahwa tunggakan tersebut memang sangat besar. Meski begitu, dia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengembalikan semua dana para pemodal. Hanya saja, permintaannya cukup mengejutkan: butuh waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikan semuanya.

“Kami berkomitmen penuh mengembalikan dana lender,” ujarnya.

Alasannya, ada banyak tahapan teknis dan administratif yang harus dilalui. Prosesnya tidak sederhana.

Langkah pertama yang akan ditempuh adalah membentuk Paguyuban Lender DSI. Wadah ini nantinya akan menjadi saluran komunikasi resmi bagi para pemodal yang dirugikan. DSI berharap paguyuban ini bisa diakui secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah paguyuban berdiri, DSI berencana mengaktifkan Badan Pelaksana Penyelesaian atau BPP. Badan ini akan terdiri dari beberapa tim, seperti tim penagihan, penjualan aset, dan verifikasi data. Menurut Taufiq, bagian tersulit justru ada di verifikasi data lender dan borrower. Meski sistem sudah menggunakan teknologi informasi, konfirmasi manual tetap diperlukan untuk memastikan keakuratan data. Proses verifikasi ini saja diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.

Selama periode itu, BPP akan bekerja keras melakukan verifikasi menyeluruh, menagih peminjam, menjual aset jika diperlukan, dan menyusun mekanisme penyelesaian yang transparan. Setelah enam bulan berlalu, masih ada sisa proses pencairan yang harus diselesaikan. Perkiraan totalnya ya sekitar satu tahun itu tadi.

Di sisi lain, OJK sudah mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada DSI. Perusahaan dilarang mengalihkan atau mengurangi aset tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban kepada para pemodal. Perubahan susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham juga dibatasi kecuali jika bertujuan memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban.

Kasus gagal bayar DSI ini jelas jadi pengingat yang keras. Baik bagi industri pinjol maupun masyarakat. Risiko kerugian di sektor ini ternyata masih sangat nyata. Bahkan, label “syariah” pun tak menjamin keamanan dana Anda.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar