Polri dan Kemenhut Tangkap Empat WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua

- Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB
Polri dan Kemenhut Tangkap Empat WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua

Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan meringkus empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Operasi penegakan hukum itu berlangsung selama lima hari, tepatnya pada 22 hingga 26 Mei 2026, di bawah koordinasi Kepolisian Daerah Papua.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi bahwa pihaknya memberikan asistensi penuh kepada PPNS Kemenhut sejak tahap penangkapan hingga penahanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga kuat membawa dan mengoperasikan alat berat untuk melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan berusaha di sektor kehutanan yang berlaku secara nasional.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkap Edy.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat tersebut turut dibacakan dalam bahasa Mandarin melalui seorang penerjemah untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi. Meskipun demikian, keempat WNA tersebut menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada surat perintah maupun berita acara penangkapan.

Menanggapi penolakan itu, petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Langkah ini diambil untuk tetap menjaga keabsahan administrasi hukum dalam proses penindakan.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.

Setelah melalui serangkaian proses administratif, para tersangka akhirnya menjalani penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap keempat WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi pelarian atau gangguan selama masa penahanan.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkas Edy.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar