Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa kasus SN (47), pekerja migran asal Temanggung yang disiksa dan tak digaji di Malaysia, akan mendapat penanganan komprehensif dari jajarannya. Ia menegaskan, pemerintah tak akan tinggal diam.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami," tegas Mukhtarudin dalam pernyataannya, Sabtu (22/11). "Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri."
Menurut laporan yang diterima Kementerian P2MI dari KBRI Kuala Lumpur, SN telah bekerja di Malaysia selama lebih dari dua dekade. Selama itu pula, ia harus menghadapi situasi yang memilukan. Jam kerjanya berlebihan, gaji tak pernah dibayarkan, dan ia hampir tak pernah mendapat waktu istirahat yang layak.
Merespons laporan tersebut, langkah-langkah cepat pun diambil. Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia. Tujuannya, agar kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.
Di sisi lain, bantuan hukum juga telah disiapkan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Mereka akan mendampingi SN selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade