TIDAK ADA PERDAMAIAN DENGAN KEPALSUAN, AL HAQ & AL BATIL SELAMANYA TIDAK BISA DIKOMPROMIKAN
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Pesan dari wartawan senior Asyari Usman sampai ke saya. Intinya jelas: dia mendukung sepenuhnya upaya membongkar kasus ijazah palsu dan menolak segala bentuk perdamaian untuk masalah ini.
Di sisi lain, suara serupa datang dari kalangan purnawirawan. Mayjen TNI Purn Soenarko dan Brigjen TNI Purn Purnomo Hidayat, misalnya. Mereka bersikeras tak ada ruang untuk damai ketika berhadapan dengan kezaliman.
Gelombang penolakan terhadap wacana damai ini ternyata dipicu pernyataan Jimly Assyidiqy. Dia mengusulkan mediasi untuk mendamaikan kasus ijazah palsu Jokowi.
Padahal, sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri, seharusnya Jimly fokus mengevaluasi Polri yang kepercayaan publiknya sedang anjlok. Banyak hal yang perlu dibenahi: kinerja, struktur kelembagaan, SDM, sampai soal anggaran.
Coba lihat anggaran Polri yang mencapai Rp106 triliun per tahun. Ironisnya, kinerjanya diakui sendiri masih kalah dengan petugas Damkar. Lalu bagaimana dengan SDM Polri yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga? Situasi ini seolah mengubah Indonesia menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Struktur kelembagaannya pun perlu ditata ulang agar lebih efektif.
Menurut sejumlah pengamat, Jimly semestinya mengevaluasi kinerja Polri selama 10 tahun terakhir di era Jokowi. Dari kepemimpinan Tito Karnavian hingga Listyo Sigit Prabowo, Polri berubah dari alat negara menjadi alat kekuasaan yang gemar melakukan kriminalisasi.
Nama-nama seperti Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Ust Alfian Tanjung, Ust Muhammad Al Khattath, Habib Rizieq Shihab, Ust Maheef at Tuwailibi, Ust Farid Okbah, Anton Permana, Ruslan Buton, Alimudin Baharsyah, Ust Heru Elyasa, Gus Nur, dan Bambang Tri adalah bukti nyata praktik kriminalisasi polisi di era Jokowi. Tugas Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly seharusnya memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus Roy Suryo dan kawan-kawannya menunjukkan dengan jelas bagaimana polisi melakukan kriminalisasi sekaligus tebang pilih. Hukum jadi tajam ke pengkritik pemerintah, tapi tumpul pada kubu Jokowi.
Laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim dihentikan. Sementara laporan terhadap Jokowi di Polda justru dilanjutkan sampai status tersangka. Kritik soal ijazah dibungkam dengan pasal pidana. Semua ini terjadi di depan mata Jimly Assyidiqy.
Lalu, kenapa Tim Reformasi Polri malah sibuk mengurusi ijazah palsu? Dan ikut campur dengan wacana mendamaikan kepalsuan?
Tindakan Jimly inilah yang menurut saya memupus harapan publik pada lembaga Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden. Alih-alih mereformasi Polri, komisi ini malah sibuk membela kasus ijazah palsu Jokowi.
Sikap tim kami jelas dan tegas. Tak akan ada perdamaian dengan kepalsuan, kebohongan, apalagi kezaliman. Masyarakat jangan percaya pada siapapun yang mengaku ingin membantu dengan membangun narasi damai. Mereka itu cuma petualang yang cari untung dari perjuangan rakyat membongkar kasus ijazah palsu Jokowi. [].
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India