Ia juga menyoroti risiko konflik horizontal. Bayangkan, kata Darmadi, kalau rakyat bisa langsung memecat, yang terjadi nanti adalah kekacauan. Ada yang mendukung, ada yang menolak. "Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu," tuturnya. Ia berharap MK bisa bijak memutus perkara ini.
Gugatan yang dimaksud sudah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 sejak Senin (27/10). Keempat pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU 17/2014.
Mereka menilai ketentuan itu inkonstitusional bersyarat karena dianggap melanggengkan dominasi partai dalam mekanisme recall atau PAW. Mereka merasa dirugikan secara konstitusional sebagai pemilih yang tidak punya hak langsung memberhentikan wakil rakyat, padahal kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR bisa diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya. Sebagai alternatif, mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang diadaptasi dari praktik di Taiwan.
Artikel Terkait
Penangkapan Maduro: Saat Hukum AS Menjadi Senjata Perang Baru
Duel Sengit di Coliseum: Getafe vs Real Sociedad Berebut Angin Segar
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027