PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan

- Kamis, 20 November 2025 | 11:30 WIB
PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan

Ia juga menyoroti risiko konflik horizontal. Bayangkan, kata Darmadi, kalau rakyat bisa langsung memecat, yang terjadi nanti adalah kekacauan. Ada yang mendukung, ada yang menolak. "Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu," tuturnya. Ia berharap MK bisa bijak memutus perkara ini.

Gugatan yang dimaksud sudah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 sejak Senin (27/10). Keempat pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan—mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU 17/2014.

Mereka menilai ketentuan itu inkonstitusional bersyarat karena dianggap melanggengkan dominasi partai dalam mekanisme recall atau PAW. Mereka merasa dirugikan secara konstitusional sebagai pemilih yang tidak punya hak langsung memberhentikan wakil rakyat, padahal kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR bisa diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya. Sebagai alternatif, mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang diadaptasi dari praktik di Taiwan.


Halaman:

Komentar