Tim Advokasi Roy Suryo Tegaskan Penolakan terhadap Wacana Damai Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Roy Suryo secara resmi menolak wacana perdamaian yang diusulkan anggota Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Non Litigasi tim tersebut, Ahmad Khozinudin, S.H.
"Ini adalah kasus hukum murni dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan," tegas Khozinudin dalam pernyataan resminya.
Khozinudin menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana. Ia menilai wacana mediasi atau perdamaian justru merupakan bentuk kompromi yang tidak tepat antara kebenaran dan kesalahan.
Desakan Reformasi Profesional
Menurut Khozinudin, Tim Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja kepolisian daripada mendorong perdamaian. Ia menyoroti kinerja kepolisian selama era pemerintahan Jokowi yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi, terutama di masa kepemimpinan Tito Karnavian dan Listyo Sigit Prabowo.
"Tim reformasi harus mendorong polisi bersikap profesional dengan membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan Bareskrim. Jangan malah mendorong perdamaian yang tidak relevan," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus