Tim Advokasi Roy Suryo Tegaskan Penolakan terhadap Wacana Damai Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Roy Suryo secara resmi menolak wacana perdamaian yang diusulkan anggota Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Non Litigasi tim tersebut, Ahmad Khozinudin, S.H.
"Ini adalah kasus hukum murni dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan," tegas Khozinudin dalam pernyataan resminya.
Khozinudin menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana. Ia menilai wacana mediasi atau perdamaian justru merupakan bentuk kompromi yang tidak tepat antara kebenaran dan kesalahan.
Desakan Reformasi Profesional
Menurut Khozinudin, Tim Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja kepolisian daripada mendorong perdamaian. Ia menyoroti kinerja kepolisian selama era pemerintahan Jokowi yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi, terutama di masa kepemimpinan Tito Karnavian dan Listyo Sigit Prabowo.
"Tim reformasi harus mendorong polisi bersikap profesional dengan membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan Bareskrim. Jangan malah mendorong perdamaian yang tidak relevan," ujarnya.
Tim hukum mendesak Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, yang sebelumnya dihentikan sepihak oleh Bareskrim. Selain itu, mereka meminta kasus serupa di tingkat Polda ditunda hingga kasus di Bareskrim mendapatkan putusan inkrah.
Klarifikasi Komposisi Tim
Khozinudin juga memberikan klarifikasi terkait komposisi tim advokasi. Ia menegaskan bahwa nama Faisal Assegaf tidak pernah terlibat atau memiliki kewenangan apa pun terkait perkara tersebut.
"Sejak awal tidak ada nama Faisal Assegaf dalam tim kami. Siapa pun tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian karena itu adalah ranah klien kami atau tim advokasi," tegasnya.
Dampak terhadap Reformasi Polri
Pernyataan Jimly Asshiddiqie yang membuka opsi damai dinilai sebagai langkah yang melemahkan harapan publik terhadap reformasi kepolisian. Khozinudin menilai pernyataan itu justru mengaburkan kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.
Di akhir tanggapannya, Khozinudin menyoroti rekam jejak Jokowi yang dinilainya tidak kooperatif dalam proses mediasi di berbagai gugatan hukum sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan mediasi damai di Solo, Bantul, dan Jakarta, Jokowi tidak pernah hadir memenuhi panggilan hakim.
Dengan penolakan ini, tim hukum Roy Suryo menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan proses hukum yang transparan dan profesional tanpa intervensi politik maupun upaya perdamaian yang dianggap tidak relevan.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India