Komisi Reformasi Polri Buka Jalur Khusus Aspirasi Publik

- Rabu, 19 November 2025 | 14:30 WIB
Komisi Reformasi Polri Buka Jalur Khusus Aspirasi Publik
Komisi Reformasi Polri Buka Saluran Khusus untuk Aspirasi Masyarakat

Komisi Reformasi Polri Buka Saluran Khusus untuk Aspirasi Masyarakat

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi membuka saluran komunikasi khusus guna menampung aspirasi dan masukan konstruktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk proses pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan komponen krusial dalam mempercepat agenda reformasi internal Polri. Hal ini disampaikannya dalam sebuah kesempatan di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, kritik, dan saran melalui:

WhatsApp: 08131797771

Email: [email protected]

Jimly mengungkapkan, sejak pembentukannya, komisi telah menerima banyak respon dari publik. Awalnya, masukan tersebut masih tersebar dan disampaikan melalui kontak pribadi masing-masing anggota komisi.

"Untuk memastikan semua aspirasi tertampung secara sistematis dan terorganisir, kami akhirnya mendirikan saluran khusus yang dikelola oleh sekretariat," jelas Jimly. "Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses dokumentasi dan tindak lanjut terhadap setiap masukan yang masuk."

Inisiatif pembukaan saluran khusus ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang melantik komisi tersebut di Istana Merdeka pada Jumat (7/11). Presiden menugaskan komisi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tubuh Polri dan meminta adanya laporan perkembangan yang disampaikan secara berkala.

Dengan dibukanya jalur komunikasi yang terpusat ini, diharapkan proses reformasi Polri dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan accountable sesuai mandat yang diberikan.

Reporter: Tim Liputan Reformasi Hukum

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar