REFORMASI POLRI: MENCARI AKAR MASALAH DI BALIK KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
Diskusi Filosofis Mengungkap Persoalan Struktural Fundamental yang Terabaikan
JAKARTA – Analisis mendalam terhadap upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kebutuhan pendekatan fundamental yang melampaui sekadar perbaikan struktural-fungsional.
Wacana publik tentang reformasi Polri selama ini dinilai hanya menyentuh permukaan, sementara akar persoalan yang bersifat konstitusional dan filosofis justru terabaikan.
Perdebatan publik mengenai Reformasi Polri selama ini terfokus pada aspek permukaan tanpa menyentuh inti persoalan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, meski dianggap progresif, tetap berada dalam kerangka struktural-fungsional yang terbatas.
"Jika persoalan Polri diibaratkan pohon masalah, pembahasan publik baru menyentuh daun, ranting, atau cabang. Belum menyentuh batang, apalagi akar."
ANALISIS KRITIS: DARI GEJALA MENUJU SUMBER MASALAH
Krisis Kepercayaan Publik sebagai Indikator
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri tidak berhenti sebagai persepsi semata, melainkan telah menjelma menjadi kekacauan dalam tatanan kehidupan publik. Gejala ini tampak dalam berbagai aspek, mulai dari pengabaian aturan lalu lintas hingga memudarnya wibawa hukum di mata masyarakat.
Dua Kluster Permasalahan
Identifikasi masalah mengungkap dua kluster utama yang harus dibedakan secara tegas:
Struktural Fungsional: Menyangkut prosedur, mekanisme, dan tata kelola yang tampak di permukaan (hilir).
Struktural Fundamental: Menyentuh desain kekuasaan, arsitektur konstitusional, dan paradigma relasi antar-lembaga negara (hulu).
VULNERABILITAS INTERNAL: SISTEM, KULTUR, DAN KEPEMIMPINAN
Politisasi dari eksternal menemukan lahan subur dalam kerentanan internal Polri. Tiga faktor kunci yang menjadi akar masalah internal meliputi:
1. Desain sistem karier dan jabatan yang bergantung pada restu politik
2. Kultur organisasi yang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif
3. Kepemimpinan yang memprioritaskan keamanan politik daripada marwah profesi
Kombinasi ketiga faktor ini menciptakan kondisi dimana meritokrasi tergantikan oleh pertimbangan politik, mengirim pesan destruktif ke seluruh jajaran tentang prioritas loyalitas.
ANALISIS KONSTITUSIONAL: SUMBER POLITISASI
Politisasi Polri bersumber dari desain konstitusional, khususnya Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 hasil Amandemen, yang menjadi titik awal politisasi di berbagai lini kehidupan berbangsa.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu dengan Jokowi
Lima Turis China Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bali, Rem Blong Diduga Jadi Pemicu
Status Siaga! Gunung Semeru Erupsi, Radius Bahaya Diperluas hingga 17 Kilometer
Tim Hukum Roy Suryo Tolak Tegas Wacana Damai Kasus Ijazah Jokowi