Komdigi Ungkap Penanganan Ribuan Konten Radikalisme dan Terorisme
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangani dan memblokir ribuan konten digital yang bermuatan radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi penyebaran paham berbahaya di ruang digital.
Prosedur Penanganan Konten Terorisme oleh Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan bahwa pihaknya menerapkan prosedur khusus untuk mendeteksi dan menindak konten terorisme. Mekanisme ini tidak hanya mengandalkan patroli siber secara proaktif, tetapi juga sangat bergantung pada aduan yang masuk dari berbagai pihak.
Data Konten Radikal yang Diblokir
Data yang dirilis Komdigi menunjukkan bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, terdapat 8.320 konten radikal terorisme yang berhasil ditangani. Angka ini memberikan gambaran nyata tentang besarnya ancaman dan scale upaya penanganan yang dilakukan.
Platform dengan Temuan Konten Radikal Terbanyak
Platform media sosial Meta tercatat sebagai situs dengan temuan konten radikal terbanyak. Peringkat berikutnya diisi oleh Google, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Telegram, berbagai layanan file sharing, Snack Video, serta 10 situs web lainnya yang juga menjadi objek penindakan.
Artikel Terkait
Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Rusak, Kepala dan Leher Miring
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Lindungi Bobby Nasution
Sapi Lepas & Mengamuk di Tol Cikampek KM 57: Kronologi, Dampak, dan Penanganan
Kajian KPK: Dampak KUHAP Baru Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia