Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya

- Selasa, 18 November 2025 | 15:42 WIB
Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya
Kebijakan dan Upaya Komdigi dalam Menangani Konten Radikalisme dan Terorisme di Ruang Digital

Komdigi Ungkap Penanganan Ribuan Konten Radikalisme dan Terorisme

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangani dan memblokir ribuan konten digital yang bermuatan radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi penyebaran paham berbahaya di ruang digital.

Prosedur Penanganan Konten Terorisme oleh Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan bahwa pihaknya menerapkan prosedur khusus untuk mendeteksi dan menindak konten terorisme. Mekanisme ini tidak hanya mengandalkan patroli siber secara proaktif, tetapi juga sangat bergantung pada aduan yang masuk dari berbagai pihak.

Data Konten Radikal yang Diblokir

Data yang dirilis Komdigi menunjukkan bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, terdapat 8.320 konten radikal terorisme yang berhasil ditangani. Angka ini memberikan gambaran nyata tentang besarnya ancaman dan scale upaya penanganan yang dilakukan.

Platform dengan Temuan Konten Radikal Terbanyak

Platform media sosial Meta tercatat sebagai situs dengan temuan konten radikal terbanyak. Peringkat berikutnya diisi oleh Google, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Telegram, berbagai layanan file sharing, Snack Video, serta 10 situs web lainnya yang juga menjadi objek penindakan.

Sumber Laporan Konten Radikal

Sebagian besar dari 8.320 konten yang ditangani berasal dari laporan kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Densus 88: 6.426 aduan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1.836 aduan
  • Instansi intelijen lainnya: 11 aduan
  • TNI: 1 aduan
  • Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat: 1 aduan

Jaminan Legalitas dan Proporsionalitas Tindakan

Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap tindakan penanganan konten, baik berupa penghapusan (takedown) maupun pemblokiran akses, dilakukan secara terukur dan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk menjamin bahwa langkah-langkah yang diambil adalah legal dan proporsional.

Proses Verifikasi Sebelum Takedown

Sebelum memutuskan untuk melakukan takedown atau pemblokiran, Komdigi tidak bekerja sendiri. Pihaknya menjalani proses verifikasi yang ketat bersama dengan aparat dan kementerian/lembaga terkait, seperti Densus 88 dan BNPT. Prosedur kolaboratif ini memastikan bahwa setiap tindakan didasarkan pada analisis yang mendalam dan akurat.

Upaya Komdigi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari konten-konten yang mengancam persatuan dan keamanan nasional.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar