Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya

- Selasa, 18 November 2025 | 15:42 WIB
Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya

Komdigi Ungkap Penanganan Ribuan Konten Radikalisme dan Terorisme

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangani dan memblokir ribuan konten digital yang bermuatan radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi penyebaran paham berbahaya di ruang digital.

Prosedur Penanganan Konten Terorisme oleh Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan bahwa pihaknya menerapkan prosedur khusus untuk mendeteksi dan menindak konten terorisme. Mekanisme ini tidak hanya mengandalkan patroli siber secara proaktif, tetapi juga sangat bergantung pada aduan yang masuk dari berbagai pihak.

Data Konten Radikal yang Diblokir

Data yang dirilis Komdigi menunjukkan bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, terdapat 8.320 konten radikal terorisme yang berhasil ditangani. Angka ini memberikan gambaran nyata tentang besarnya ancaman dan scale upaya penanganan yang dilakukan.

Platform dengan Temuan Konten Radikal Terbanyak

Platform media sosial Meta tercatat sebagai situs dengan temuan konten radikal terbanyak. Peringkat berikutnya diisi oleh Google, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Telegram, berbagai layanan file sharing, Snack Video, serta 10 situs web lainnya yang juga menjadi objek penindakan.


Halaman:

Komentar