Respons Puan Maharani Soal Putusan MK Wajibkan Anggota Polri Pensiun untuk Tugas di Luar Struktur
Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Putusan MK tersebut mewajibkan anggota Polri untuk memilih pensiun atau mengundurkan diri jika akan bertugas di luar struktur.
Puan Maharani menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Pernyataan ini disampaikannya kepada para wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa untuk saat ini, ia belum dapat memberikan komentar yang mendetail karena pihak DPR masih akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut.
Fakta Anggota Polri di Jabatan Luar Struktur
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, saat ini terdapat sekitar 300 anggota Polri yang menduduki posisi jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Selain itu, terdapat pula 4.132 personel yang bertugas dalam peran staf, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sandi Nugroho menegaskan bahwa angka ribuan personel yang beredar di publik tersebut tidak semuanya merupakan personel yang menduduki jabatan sipil strategis, melainkan mencakup berbagai peran pendukung.
Detail Putusan MK dan Dasar Gugatan
Putusan MK ini merupakan hasil dari pengajuan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, seorang sarjana hukum.
Inti dari gugatan tersebut adalah pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para pemohon mempersoalkan frasa dalam penjelasan pasal yang dinilai membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Beberapa contoh posisi yang menjadi sorotan dalam gugatan ini antara lain adalah Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, serta Kepala BNPT.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Sorong Bantah Cetak Sawah Buka Hutan Lindung, Tegaskan Gunakan Lahan Tidur
Mentan Amran Bantah Narasi Negatif soal PSN Pangan di Papua Selatan, Tegaskan Program untuk Ketahanan Pangan Nasional
Amerika Serikat Bantai Paraguay 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Catat Rekor Baru
Gubernur Sulsel Resmikan Rehabilitasi Irigasi Bengo Paket 2 untuk Dongkrak Produktivitas Pertanian di Bone