Selama persidangan, jaksa penuntut mengajukan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berujung pada vonis mati. Dakwaan ini didasarkan pada peristiwa demonstrasi besar-besaran tahun sebelumnya yang menelan korban jiwa dari kalangan pengunjuk rasa.
Suasana ruang sidang menjadi riuh dengan sorak sorai dan tepuk tangan ketika hakim membacakan putusan. Meskipun mendapatkan hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, putra Hasina, Sajeeb Wazed, menyatakan bahwa keluarga akan menunda proses banding hingga pemerintahan demokratis terbentuk di Bangladesh.
Pernyataan Resmi Sheikh Hasina
Merespons putusan pengadilan, mantan perdana menteri Bangladesh ini menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa vonis berasal dari proses peradilan yang tidak independen. Menurut Hasina, pengadilan dibentuk oleh pemerintahan transisi tanpa mandat demokratis yang sah.
Dalam pernyataan tertulisnya, Hasina menambahkan: "Putusan ini menunjukkan bias politik dan motivasi terselubung dari kalangan ekstremis dalam pemerintahan sementara. Tujuan mereka jelas untuk menghilangkan pengaruh politik saya dan melemahkan posisi Liga Awami sebagai kekuatan politik utama di Bangladesh."
Jadwal pemilihan umum Bangladesh berikutnya direncanakan akan diselenggarakan pada awal Februari 2026, yang menjadi penanda penting dalam proses transisi demokrasi di negara tersebut.
Artikel Terkait
Mahasiswa di Langkat Diamankan Polisi Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 10 Juta
Kepemimpinan Strategis: Analisis Perkembangan Industri Smartphone Global dari Masa ke Masa
Kiai Didin Hafidhuddin Yakin Kebohongan Kasus Ijazah Jokowi Akan Terbongkar
KPK Ungkap Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, 3 Pramusaji Diperiksa