KPK Periksa 10 Direktur Travel Haji: Dugaan Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp 1 Triliun

- Senin, 17 November 2025 | 14:12 WIB
KPK Periksa 10 Direktur Travel Haji: Dugaan Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp 1 Triliun

KPK menduga terdapat asosiasi travel haji yang mengetahui informasi ini lalu melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama. Tujuannya diduga untuk membahas pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, di mana kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota.

Diduga kuat, terjadi rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk membagi kuota tambahan secara merata, yaitu 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Modus dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam penyelidikannya, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dana dari travel haji yang menerima kuota khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran yang diduga bervariasi, mulai dari 2.600 Dolar AS hingga 7.000 Dolar AS untuk setiap kuota yang diperoleh.

Alur setoran diduga dilakukan melalui asosiasi travel haji sebelum akhirnya disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag, termasuk hingga level pimpinan. Perhitungan sementara oleh KPK menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan melebihi angka Rp 1 triliun. Untuk memastikan nilai kerugian negara, KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan Terkini Penyidikan

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengambil sejumlah tindakan. Tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Gus Yaqut, kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta rumah oknum ASN Kemenag. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah memeriksa keterangan dari lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia.


Halaman:

Komentar