Motif di balik kasus pembunuhan ini terungkap sebagai upaya pencurian dana rekening dormant yang memerlukan otorisasi kepala cabang bank. Tersangka utama berinisial K alias C merancang aksi penculikan bersama beberapa pelaku lainnya setelah mendapatkan informasi mengenai rekening dormant dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam perencanaannya, tersangka K berkoordinasi dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Mereka mendiskusikan dua skenario, mulai dari memaksa korban memberikan otorisasi hingga opsi kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Rekonstruksi terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan kejahatan yang merenggut nyawa Ilham Pradipta.
Artikel Terkait
Longsor Mengganas: Bencana Paling Mematikan Sepanjang 2025
Ribuan Pengunjung Ragunan Terjebak Macet Usai Serbu Hari Pertama 2026
Diplomasi Digital: Perlukah Indonesia Ambil Alih Kendali Data Warganya?
Kapolres Jakarta Timur Hadapi Dua Preman BKT, Tanya Tarif Paksa hingga Senjata Tajam