Motif di balik kasus pembunuhan ini terungkap sebagai upaya pencurian dana rekening dormant yang memerlukan otorisasi kepala cabang bank. Tersangka utama berinisial K alias C merancang aksi penculikan bersama beberapa pelaku lainnya setelah mendapatkan informasi mengenai rekening dormant dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam perencanaannya, tersangka K berkoordinasi dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Mereka mendiskusikan dua skenario, mulai dari memaksa korban memberikan otorisasi hingga opsi kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Rekonstruksi terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan kejahatan yang merenggut nyawa Ilham Pradipta.
Artikel Terkait
Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi, Ini Penjelasan Mustari SBK
Perda Perlindungan Pantai Bali: Solusi Atas Penyempitan Akses Warga Lokal
Korban Terseret Ombak di Pantai Cikeueus Sukabumi: 2 Pemancing Hilang, Operasi SAR Dikerahkan
Kisah Herlambang Korban Scammer Kamboja: 10 Orang Kabur, Tips Waspada Penipuan Kerja LN