Jumhur Hidayat Soroti Putusan MK: Jabatan Sipil Boleh Diisi Polisi?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, menuai beragam tanggapan. Salah satu suara yang muncul adalah dari Mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang menyatakan ketidaksetujuannya jika semua jabatan di lembaga sipil ditutup untuk polisi.
Pengalaman Jumhur Hidayat Saat Memimpin BNP2TKI
Jumhur Hidayat, yang memimpin BNP2TKI (sekarang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) pada periode 2007-2014, membagikan pengalamannya. Menurutnya, kehadiran perwira Polri dalam jabatan struktural di BNP2TKI justru memperlancar banyak instruksi dan tugas lembaga.
Dia menjelaskan bahwa urusan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sering kali bersinggungan dengan masalah kriminal. Mulai dari pemalsuan dokumen, penyelundupan, hingga perdagangan orang yang disamarkan sebagai program penempatan.
"Saat saya tahu itu berpotensi kejahatan, saya perintahkan seorang perwira Polisi berpangkat Brigadir Jenderal di kantor saya untuk menindak. Instruksi itu sangat efektif karena dia langsung dapat berkoordinasi secara teknis dengan Polda terkait," kenang Jumhur mengenai mekanisme kerja saat itu.
Saran untuk Penerapan Putusan MK
Menanggapi putusan MK, Jumhur Hidayat menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh dan kaku. Prinsipnya adalah jangan memukul rata.
Dia menekankan bahwa harus ada peluang bagi lembaga-lembaga sipil tertentu yang memang memerlukan keahlian dan fungsi kepolisian untuk mendukung kelancaran tugasnya. Menurutnya, diperlukan pemilahan yang cermat agar tidak menutup akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan, namun juga harus diatur agar tidak kebablasan.
"Saya rasa semua takaran kalau pas itu bagus. Ini mungkin bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) sehingga dapat ditemukan takaran yang tepat," pungkas Jumhur menutup wawancara.
Pernyataan Jumhur Hidayat ini memberikan sudut pandang berbeda dalam diskusi publik mengenai integrasi aparat kepolisian dalam struktur birokrasi sipil, menekankan pada pentingnya fleksibilitas dan pertimbangan kebutuhan spesifik setiap lembaga.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Tewas Tabrak Truk Mogok di Jalan AP Pettarani Makassar
Menko Hukum Yusril Kecam Keras Penganiayaan Pelajar Maluku oleh Oknum Brimob
Warisan Naskah dan Jejak Dakwah Syekh Abdul Majid di Pelosok Bone Terancam Rusak
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar