Saran untuk Penerapan Putusan MK
Menanggapi putusan MK, Jumhur Hidayat menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh dan kaku. Prinsipnya adalah jangan memukul rata.
Dia menekankan bahwa harus ada peluang bagi lembaga-lembaga sipil tertentu yang memang memerlukan keahlian dan fungsi kepolisian untuk mendukung kelancaran tugasnya. Menurutnya, diperlukan pemilahan yang cermat agar tidak menutup akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan, namun juga harus diatur agar tidak kebablasan.
"Saya rasa semua takaran kalau pas itu bagus. Ini mungkin bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) sehingga dapat ditemukan takaran yang tepat," pungkas Jumhur menutup wawancara.
Pernyataan Jumhur Hidayat ini memberikan sudut pandang berbeda dalam diskusi publik mengenai integrasi aparat kepolisian dalam struktur birokrasi sipil, menekankan pada pentingnya fleksibilitas dan pertimbangan kebutuhan spesifik setiap lembaga.
Artikel Terkait
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis
Jadwal Musda Golkar Sulsel Tunggu Kepastian dari Pusat
Karcis Parkir Tak Sesuai Picu Pengeroyokan Juru Parkir di Makassar