Saran untuk Penerapan Putusan MK
Menanggapi putusan MK, Jumhur Hidayat menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh dan kaku. Prinsipnya adalah jangan memukul rata.
Dia menekankan bahwa harus ada peluang bagi lembaga-lembaga sipil tertentu yang memang memerlukan keahlian dan fungsi kepolisian untuk mendukung kelancaran tugasnya. Menurutnya, diperlukan pemilahan yang cermat agar tidak menutup akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan, namun juga harus diatur agar tidak kebablasan.
"Saya rasa semua takaran kalau pas itu bagus. Ini mungkin bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) sehingga dapat ditemukan takaran yang tepat," pungkas Jumhur menutup wawancara.
Pernyataan Jumhur Hidayat ini memberikan sudut pandang berbeda dalam diskusi publik mengenai integrasi aparat kepolisian dalam struktur birokrasi sipil, menekankan pada pentingnya fleksibilitas dan pertimbangan kebutuhan spesifik setiap lembaga.
Artikel Terkait
Bahasa Birokrasi yang Mengasingkan: Ketika Pemerintah Lupa Bercerita
Rajab 1447 H: Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026, Momentum Ibadah yang Bertepatan dengan Bulan Haram
Kebun Binatang Surabaya Dibanjiri 30 Ribu Pengunjung di Hari Pertama 2026
Hilirisasi Karet: Jalan Keluar dari Jerat Ekspor Mentah bagi Petani