OTT Gubernur Riau: Transparansi KPK Dipertanyakan, Bukti Permulaan Masih Gelap

- Minggu, 16 November 2025 | 22:06 WIB
OTT Gubernur Riau: Transparansi KPK Dipertanyakan, Bukti Permulaan Masih Gelap

OTT Gubernur Riau: Transparansi dan Proses Hukum yang Dipertanyakan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar tentang proses penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan proporsionalitas tindakan KPK dalam kasus ini, terutama terkait kejelasan bukti permulaan yang menjadi dasar penangkapan.

Kewenangan KPK dan Pertanggungjawaban Moral

KPK memiliki kewenangan luar biasa berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Namun, wewenang ini harus diimbangi dengan pertanggungjawaban moral untuk memastikan setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan proporsional. Dalam kasus OTT Gubernur Riau, publik justru dibiarkan dalam kabut ketidakjelasan mengenai barang bukti, nominal suap, dan konstruksi kasus yang sebenarnya.

Bukti Permulaan yang Cukup dalam Hukum Pidana

Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Asas due process of law menjadi landasan penting yang tidak boleh diabaikan. Sayangnya, praktik OTT belakangan ini seringkali terkesan seperti pertunjukan hukum daripada proses hukum yang matang. Keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum Gubernur Riau pun masih belum jelas, apakah sudah sebagai tersangka atau masih sebagai saksi.

Krisis Kepercayaan Publik terhadap KPK

Survei terbaru menunjukkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Data mencatat penurunan signifikan dari masa keemasan institusi ini. OTT Gubernur Riau dinilai banyak pengamat sebagai upaya mengembalikan citra, namun justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan jika tidak dilakukan dengan proses yang transparan.

Pola Kepala Daerah Riau dan Kasus Korupsi

Riau memiliki catatan panjang mengenai kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Pola ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum hanya berfokus pada figur tanpa menyentuh akar sistemik persoalan korupsi di daerah? Penanganan yang hanya berorientasi pada penangkapan individu tanpa perbaikan sistem berpotensi mempertahankan stigma negatif terhadap daerah.

Asas Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum

Asas-asas umum pemerintahan yang baik menekankan pentingnya proporsionalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Tindakan hukum harus seimbang antara tujuan dan cara yang digunakan. Dalam konteks OTT, pertanyaan penting yang muncul adalah mengapa memilih metode yang sensasional jika pemeriksaan bisa dilakukan dengan cara yang lebih proporsional.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Hukum yang baik tidak hanya ditunjukkan melalui ketegasan, tetapi juga melalui keadilan dan transparansi proses. KPK perlu mengembalikan fokus pada penegakan hukum yang berlandaskan nurani dan proses yang akuntabel. OTT seharusnya menjadi alat untuk membongkar sistem korupsi, bukan sekadar prestise institusi.

Kepercayaan publik terhadap proses hukum sangat bergantung pada transparansi dan konsistensi. Penjelasan yang utuh mengenai kasus OTT Gubernur Riau menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Keadilan tidak hanya tentang siapa yang ditangkap, tetapi tentang proses hukum yang benar dan terpercaya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar