Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut

- Sabtu, 15 November 2025 | 16:24 WIB
Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut

Pemprov Sumut Perkuat Bank Sumut dengan Penyertaan Modal Aset Daerah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk melakukan penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan.

Kebijakan strategis ini bertujuan utama untuk memperkuat struktur permodalan dan kinerja Bank Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang vital. Yang menarik, penambahan modal ini dilakukan secara non-tunai, yaitu dengan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik pemerintah.

Tujuan Strategis Penyertaan Modal ke Bank Sumut

Wakil Gubernur Surya menjelaskan bahwa langkah ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut minimal sebesar 51%. Kedua, untuk memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.

"Ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," tegas Surya.

Aset Daerah yang Dijadikan Penyertaan Modal

Beberapa aset daerah yang akan dialihkan sebagai penyertaan modal meliputi:

  • Tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
  • Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (bekas Medan Club).
  • Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Dukungan untuk Transformasi Bank Sumut Menuju KBMI 2

Penyertaan modal ini juga merupakan bagian dari agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Targetnya adalah mencapai modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning bank untuk periode 2024–2028.

Dengan penguatan modal ini, diharapkan Bank Sumut dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan dan keberlanjutan bisnisnya di masa depan.

Dasar Hukum dan Manfaat Strategis

Surya menegaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini mengizinkan penyertaan modal pemerintah daerah menggunakan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pengembangan BUMD.

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan aset yang ada, pemerintah tidak perlu mengganggu likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus dapat mendorong efek berganda (multiplier effect) yang positif bagi perekonomian Sumatera Utara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar