- Tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
- Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (bekas Medan Club).
- Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Dukungan untuk Transformasi Bank Sumut Menuju KBMI 2
Penyertaan modal ini juga merupakan bagian dari agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Targetnya adalah mencapai modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning bank untuk periode 2024–2028.
Dengan penguatan modal ini, diharapkan Bank Sumut dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan dan keberlanjutan bisnisnya di masa depan.
Dasar Hukum dan Manfaat Strategis
Surya menegaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini mengizinkan penyertaan modal pemerintah daerah menggunakan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pengembangan BUMD.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan aset yang ada, pemerintah tidak perlu mengganggu likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus dapat mendorong efek berganda (multiplier effect) yang positif bagi perekonomian Sumatera Utara.
Artikel Terkait
Debu Hitam Pabrik Batu Bara di Kaliabang Bahagia: Warga Resah, Kesehatan Santri Terganggu
Patsus Polda NTT untuk Anggota dan Siswa SPN Terkait Kasus Penganiayaan
Update Terkini Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta: Kondisi Pelaku & Korban
Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Minta Polisi Usut Tuntas