Yang menarik dari kasus pencurian motor ini adalah pola aksi pelaku setelah berhasil mengambil kendaraan. Berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya yang langsung menjual barang curian, Sokarno justru memarkir motor hasil curiannya di pinggir jalan dan kemudian meninggalkannya begitu saja.
Fakta lain terungkap dari pengakuan keluarga tersangka. Keluarga menyatakan bahwa Sokarno alias Nanno merupakan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ). Pernyataan ini turut menguatkan kelakukan anehnya yang tidak menjual motor curian. "Dalam pengakuannya, pelaku menyebut motor tersebut hanya dia parkir di pinggir jalan," tambah Aiptu Muh Kemal.
Meskipun ada indikasi gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap Sokarno tetap dilanjutkan oleh Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pencarian untuk mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang menurut pengakuan pelaku disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Pemkab Bone Gandeng Askrindo Perkuat Perlindungan dan Pembiayaan UMKM
BMKG Catat 544 Gempa Susulan Pasca Gempa M7,6 di Bitung, Tren Mulai Mereda