Yang menarik dari kasus pencurian motor ini adalah pola aksi pelaku setelah berhasil mengambil kendaraan. Berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya yang langsung menjual barang curian, Sokarno justru memarkir motor hasil curiannya di pinggir jalan dan kemudian meninggalkannya begitu saja.
Fakta lain terungkap dari pengakuan keluarga tersangka. Keluarga menyatakan bahwa Sokarno alias Nanno merupakan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ). Pernyataan ini turut menguatkan kelakukan anehnya yang tidak menjual motor curian. "Dalam pengakuannya, pelaku menyebut motor tersebut hanya dia parkir di pinggir jalan," tambah Aiptu Muh Kemal.
Meskipun ada indikasi gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap Sokarno tetap dilanjutkan oleh Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pencarian untuk mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang menurut pengakuan pelaku disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Artikel Terkait
Analisis Edy Mulyadi: Secara Hukum Bisa, Secara Politik Mustahil Jokowi DiNajibkan
Malam Tanpa Kembang Api di Bundaran HI, Solidaritas Menggantikan Gemerlap
Jembatan Garuda Akhirnya Tersambung, Warga Umbar Lepas dari Jerat Sungai
Dr. Tan Shot Yen Tantang Program Makanan Bergizi: Solusi atau Cermin Kegagalan?