Residivis Curanmor Makassar Ditangkap Lagi, Modus Incar Jamaah Masjid & Diduga ODGJ

- Sabtu, 15 November 2025 | 03:30 WIB
Residivis Curanmor Makassar Ditangkap Lagi, Modus Incar Jamaah Masjid & Diduga ODGJ
Residivis Curanmor di Makassar Ditangkap Lagi, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Residivis Curanmor di Makassar Ditangkap Lagi, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Seorang residivis atau pelaku berulang kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Pelaku yang bernama Sokarno, juga dikenal sebagai Nanno (31), tertangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV.

Dalam rekaman CCTV terlihat, Sokarno mengincar dan membawa kabir sebuah sepeda motor di kawasan Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Aksi pencurian ini dilakukan dengan memanfaatkan kunci motor yang masih tertancap dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Wakasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muh Kemal, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurut penjelasannya, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mencari motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemilik. "Korban pada saat itu masuk ke dalam masjid untuk menunaikan salat. Melihat situasi itu, pelaku datang dan langsung membawa lari motor tersebut," ujar Aiptu Muh Kemal pada Jumat (14/11/2025).

Yang menarik dari kasus pencurian motor ini adalah pola aksi pelaku setelah berhasil mengambil kendaraan. Berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya yang langsung menjual barang curian, Sokarno justru memarkir motor hasil curiannya di pinggir jalan dan kemudian meninggalkannya begitu saja.

Fakta lain terungkap dari pengakuan keluarga tersangka. Keluarga menyatakan bahwa Sokarno alias Nanno merupakan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ). Pernyataan ini turut menguatkan kelakukan anehnya yang tidak menjual motor curian. "Dalam pengakuannya, pelaku menyebut motor tersebut hanya dia parkir di pinggir jalan," tambah Aiptu Muh Kemal.

Meskipun ada indikasi gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap Sokarno tetap dilanjutkan oleh Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pencarian untuk mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang menurut pengakuan pelaku disimpan di beberapa lokasi berbeda.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar