Denny Indrayana Bela Roy Suryo: Tudingan Kriminalisasi & Intervensi Kekuasaan

- Jumat, 14 November 2025 | 08:50 WIB
Denny Indrayana Bela Roy Suryo: Tudingan Kriminalisasi & Intervensi Kekuasaan
Denny Indrayana Kritik Penanganan Kasus Roy Suryo: Tudingan Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

Denny Indrayana Bela Roy Suryo, Soroti Isu Kriminalisasi dalam Kasus Ijazah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, secara resmi mengumumkan diri sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Pernyataan tegasnya disampaikan melalui sebuah video di platform media sosial pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam pernyataannya dari Melbourne, Australia, Denny Indrayana tidak ragu menyampaikan kritik pedas. Ia menyebutkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Mantan Presiden Jokowi dinilai telah menunjukkan tindakan yang merusak fondasi demokrasi, terutama di periode akhir masa jabatannya," ujar Denny seusai menghadiri persidangan di Supreme Court of Victoria.

Bukan Perkara Biasa, Tapi Soal Konstitusi

Sebagai seorang ahli hukum tata negara, Denny menekankan bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo ini melampaui sekadar perkara pidana biasa. Ia menilai kasus ini menyentuh persoalan mendasar mengenai konstitusionalitas dan prinsip kemandirian penegakan hukum yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Denny dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana dalam konteks ini merupakan sebuah bentuk intimidasi. Ia menyoroti pola di mana warga negara yang aktif menyuarakan kritik justru dijadikan tersangka, khususnya ketika mempertanyakan keotentikan dokumen milik pejabat publik seperti ijazah.

"Tidak sepatutnya ada pihak mana pun, termasuk mantan presiden, yang melaporkan secara pidana seorang warga yang hanya ingin mengonfirmasi keaslian dokumen publik," tegasnya. Denny bahkan menantang mantan presiden untuk bersikap terbuka dengan menunjukkan dokumen asli ijazahnya kepada masyarakat, daripada memilih jalur hukum pidana yang berpotensi membungkam suara kritis.

Dikaitkan dengan Rentetan Isu Konstitusi Lainnya

Lebih lanjut, Denny Indrayana memandang kasus Roy Suryo ini sebagai bagian dari sebuah rangkaian panjang persoalan konstitusi. Ia menghubungkannya dengan berbagai peristiwa lain, seperti dugaan intervensi dalam proses Pemilihan Presiden 2024 dan kontroversi seputar Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Campur tangan dalam Pilpres 2024, serta Putusan MK yang akhirnya membuat Gibran memenuhi syarat, adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Kini, hal itu berlanjut dengan menjadikan warga negara yang kritis sebagai tersangka," papar Denny menjelaskan korelasi antar peristiwa tersebut.

Perbandingan dengan Sistem Hukum di Negara Demokratis

Dengan pengalamannya berpraktik hukum di Australia, Denny kemudian membandingkan kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan negara-negara yang mapan demokrasinya. Ia menekankan bahwa di negara demokratis, kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman dijunjung tinggi dan dijaga dengan ketat, sebuah prinsip yang menurutnya perlu diperkuat kembali di Indonesia.

Meski tidak dapat hadir mendampingi langsung pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya karena komitmen sidang di Melbourne, Denny berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ia lihat. "Kita harus menghentikan modus operandi mengkriminalisasi, memidanakan, dan menakut-nakuti setiap orang yang berani bersikap kritis. Ini penting untuk menjaga kewarasan sistem hukum Indonesia," tutupnya.

Kasus hukum ini berawal dari laporan mengenai dugaan penyebaran informasi yang tidak benar terkait ijazah mantan presiden. Namun, bagi Denny Indrayana, esensi persoalannya telah bergeser menjadi perlindungan atas kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk mengkritik serta mempertanyakan dokumen publik yang melekat pada seorang pejabat negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar