"Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan laporan yang menyebut 'TPUA dan kawan-kawan', hal ini menunjukkan laporan tersebut menjadi kabur. Ada pihak terlapor namun tidak disebut namanya secara jelas. Selain itu, materi laporan tetap absolut merupakan delik aduan," jelasnya.
Penyebutan 'TPUA dan kawan-kawan' dinilai memiliki makna jamak yang tidak pasti, menimbulkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai terlapor. Status Tersangka pun menjadi kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.
Seruan kepada JPU untuk Menolak Berkas
Damai Lubis menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menolak status Tersangka untuk delapan orang TSK tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Alasannya adalah karena prosesnya tidak memiliki kepastian hukum dan tidak akan menemukan rasa keadilan, baik bagi para TSK, keluarga mereka, maupun masyarakat pemerhati hukum.
"Idealnya, JPU sebagai aparatur negara, absolut demi hukum untuk tidak memaksakan diri menaikkan status TSK menjadi Terdakwa. JPU harus menolak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum acara pidana (KUHAP)," urainya.
Lubis menambahkan bahwa JPU secara jelas mengetahui bahwa metode pelaporan dan penetapan TSK ini bertentangan dengan prinsip dan asas-asas hukum pidana yang mengacu pada KUHAP, Undang-Undang tentang Kejaksaan RI, dan Perkapolri. Proses hukum ini seharusnya tidak berdasarkan pada "order" konspirasi atau politik kekuasaan yang berujung pada kriminalisasi.
Dengan demikian, Damai Hari Lubis mendesak JPU untuk konsisten menegakkan asas hukum dan mencegahnya menjadi tidak berguna di negeri ini.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Bela Roy Suryo: Tudingan Kriminalisasi & Intervensi Kekuasaan
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Sorak Massa
23 Warga Selamat dari Longsor Cilacap, 2 Meninggal dan 21 Masih Dicari
Roy Suryo Nyaris Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi & Fakta Kasus Ijazah