Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Wijaya: Motif, Modus, dan Penangkapan Pelaku

- Kamis, 13 November 2025 | 21:42 WIB
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Wijaya: Motif, Modus, dan Penangkapan Pelaku
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Wijaya di Tol Jagorawi - Motif dan Modus Pelaku

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Wijaya di Tol Jagorawi

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni RS dan AH, dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online, Ujang Wijaya. Mayat korban ditemukan di ruas Tol Jagorawi setelah mengalami perampokan dengan kekerasan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya. Mereka bahkan menyiapkan alat berupa tali jemuran yang rencananya akan digunakan untuk melumpuhkan dan membunuh korban.

Modus Pemesanan Taksi Online

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memaparkan bahwa modus operandi dimulai dengan pemesanan kendaraan melalui aplikasi taksi online. Pelaku memilih target secara acak, artinya sopir mana pun yang menerima pesanan mereka berpotensi menjadi korban.

Perjalanan yang dipesan menuju Depok, Jawa Barat, berubah menjadi tragedi. Di tengah perjalanan, pelaku mengambil tindakan dengan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dari arah belakang.

"Tujuan jeratan itu adalah melumpuhkan korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan dan kaki, lalu melanjutkan perjalanan ke tempat jenazah akhirnya ditemukan. Mereka kemudian membekap korban hingga tewas," jelas Anggi.

Penjualan HP Korban dan Motif Ekonomi

Sebelum membuang jenazah, pelaku sempat mampir ke sebuah konter ponsel untuk menjual telepon genggam milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pelaku, seperti membeli bensin dan membayar tol.

Motif utama di balik kejahatan ini adalah masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku mengalami kesulitan finansial yang parah. Pekerjaan serabutan yang mereka jalani dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga mendorong mereka mencari cara instan melalui tindak pidana perampokan.

Kabar Terkini: Mobil Korban Sempat Mogok

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memberikan informasi terbaru bahwa mobil korban yang dibawa kabur pelaku sempat mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara. Pelaku kemudian memanggil derek untuk membawa mobil tersebut ke sebuah bengkel di wilayah Citeureup.

"Setelah mobil ditinggal di bengkel, kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis. Mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup," kata Wikha.

Mobil korban kini telah diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

Jerat Hukum untuk Pelaku Pembunuhan

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang diikuti pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar