Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Hingga Akhir Zaman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia merupakan kejahatan yang sulit untuk diberantas secara tuntas. Menurutnya, selama masih ada niat untuk berbuat curang, masalah pertanahan ini akan terus berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai respons atas masih maraknya kasus sengketa lahan di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa kunci utama dalam menangani masalah ini terletak pada kekuatan dan ketegasan aparat BPN dalam menegakkan aturan.
Kasus Sengketa Lahan Mantan Wakil Presiden JK
Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang telah bersertifikat sejak 1996, ternyata tumpang tindih dengan klaim kepemilikan dari PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang menerbitkan sertifikat pada tahun 2002.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat tanah untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Pentingnya Pendaftaran Ulang Sertifikat Tanah Lama
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi tumpang tindih klaim dan penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nusron berharap, dengan adanya kasus sengketa lahan yang melibatkan publik figur, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperbarui dokumen kepemilikan tanah mereka.
Peran Aparat BPN dalam Pencegahan Mafia Tanah
Di sisi lain, Nusron Wahid menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari internal BPN sendiri. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk menjaga integritas dan tidak tergoda oleh praktik kongkalikong yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan komitmen kuat dari para regulator, diharapkan praktik kejahatan pertanahan dapat ditekan meskipun tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan KDRT di Balik Kematian Anak Laki-laki Penuh Luka di Sukabumi
Zuckerberg Bersaksi di Sidang Gugatan Desain Adiktif Instagram
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Diduga Dianiya Ibu Tiri
Anggota DPR Soroti Potensi Oligarki dalam Distribusi Gas 3 Kg