Pemerintah Kaji Amnesti dan Abolisi Tambahan untuk Tersangka dan Narapidana
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang melakukan pengkajian mendalam mengenai pemberian amnesti dan abolisi tambahan. Kebijakan ini ditujukan bagi narapidana serta individu yang masih berstatus tersangka dalam berbagai perkara hukum. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada lebih dari 1.178 orang.
Amnesti dan Abolisi untuk Kepastian Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Menurut Yusril, banyak terjadi kasus hukum dimana status seseorang sebagai tersangka tidak memiliki kejelasan, baik karena tidak ditahan maupun tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Yusril menjelaskan, status tersangka yang menggantung tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif. Individu yang bersangkutan seringkali mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mendirikan perusahaan, atau bahkan hingga urusan pemakaman bagi yang telah meninggal dunia.
Artikel Terkait
Peringatan 27 Tahun Tragedi Semanggi I: Mahasiswa Atma Jaya Kenang Wawan
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Mahasiswa Lampung Protes Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya
Viral! Pencuri Motor di Cianjur Kabur ke Atap Rumah, Modus Pura-pura Minta Tumpangan