Pihak pengacara bahkan menyebut penggunaan pasal tertentu sebagai bentuk upaya pembungkaman. Sebuah pernyataan kuat dilontarkan yang mengindikasikan strategi hukum yang kontroversial: "Yang penting masuk dulu, terbukti atau tidak, itu urusan belakangan."
Pendapat serupa datang dari Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggunaan pasal serupa yang pada akhirnya tidak terbukti di tingkat pengadilan. Nasrullah menyoroti praktik penegakan hukum yang dianggapnya bermasalah secara moral.
Dengan latar belakang ini, muncul pertanyaan logis: akan terasa janggal jika Roy Suryo justru tidak ditahan, mengingat ada penambahan pasal yang dikenakan padanya. Situasi ini memunculkan wacana tentang urgensi reformasi institusi kepolisian.
Banyak pengamat menilai peristiwa ini menjadi ujian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tuntutan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai alat negara, bukan sekadar alat kekuasaan, semakin mengemuka seiring dengan berkembangnya kasus ini.
Artikel Terkait
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban
UU Kesehatan 2023: Solusi Menkes Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya, Pengemudi Taksi Online di Tol Jagorawi
Donald Trump Minta Pengampunan untuk Netanyahu: Dukungan Penuh di Tengah Kasus Korupsi