Pihak pengacara bahkan menyebut penggunaan pasal tertentu sebagai bentuk upaya pembungkaman. Sebuah pernyataan kuat dilontarkan yang mengindikasikan strategi hukum yang kontroversial: "Yang penting masuk dulu, terbukti atau tidak, itu urusan belakangan."
Pendapat serupa datang dari Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggunaan pasal serupa yang pada akhirnya tidak terbukti di tingkat pengadilan. Nasrullah menyoroti praktik penegakan hukum yang dianggapnya bermasalah secara moral.
Dengan latar belakang ini, muncul pertanyaan logis: akan terasa janggal jika Roy Suryo justru tidak ditahan, mengingat ada penambahan pasal yang dikenakan padanya. Situasi ini memunculkan wacana tentang urgensi reformasi institusi kepolisian.
Banyak pengamat menilai peristiwa ini menjadi ujian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tuntutan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai alat negara, bukan sekadar alat kekuasaan, semakin mengemuka seiring dengan berkembangnya kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah
Dominasi 61 Tahun Golkar di Sulsel Terpatahkan, Nasdem Jadi Pemenang Pemilu 2024
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz