Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Sebut Peluang Tak Ditahan 70 Persen

- Kamis, 13 November 2025 | 12:20 WIB
Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Sebut Peluang Tak Ditahan 70 Persen
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah - Analisis Hukum

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Dimulai

Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 13 November 2025. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pencemaran nama baik terkait dengan persoalan ijazah.

Jahmada Girsang, yang merupakan pengacara dari Roy Suryo, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai kemungkinan penahanan kliennya. Ia memperkirakan peluang Roy Suryo untuk tidak ditahan berada di angka 70 persen, sementara peluang untuk ditahan adalah 30 persen.

Menurut penjelasan pengacara, perbedaan peluang ini muncul karena penerapan pasal yang dikenakan pada Roy Suryo berbeda dengan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada target khusus terhadap Roy Suryo.

Pihak pengacara bahkan menyebut penggunaan pasal tertentu sebagai bentuk upaya pembungkaman. Sebuah pernyataan kuat dilontarkan yang mengindikasikan strategi hukum yang kontroversial: "Yang penting masuk dulu, terbukti atau tidak, itu urusan belakangan."

Pendapat serupa datang dari Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggunaan pasal serupa yang pada akhirnya tidak terbukti di tingkat pengadilan. Nasrullah menyoroti praktik penegakan hukum yang dianggapnya bermasalah secara moral.

Dengan latar belakang ini, muncul pertanyaan logis: akan terasa janggal jika Roy Suryo justru tidak ditahan, mengingat ada penambahan pasal yang dikenakan padanya. Situasi ini memunculkan wacana tentang urgensi reformasi institusi kepolisian.

Banyak pengamat menilai peristiwa ini menjadi ujian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tuntutan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai alat negara, bukan sekadar alat kekuasaan, semakin mengemuka seiring dengan berkembangnya kasus ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar