Pemeriksaan Perdana Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Dimulai
Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 13 November 2025. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pencemaran nama baik terkait dengan persoalan ijazah.
Jahmada Girsang, yang merupakan pengacara dari Roy Suryo, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai kemungkinan penahanan kliennya. Ia memperkirakan peluang Roy Suryo untuk tidak ditahan berada di angka 70 persen, sementara peluang untuk ditahan adalah 30 persen.
Menurut penjelasan pengacara, perbedaan peluang ini muncul karena penerapan pasal yang dikenakan pada Roy Suryo berbeda dengan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada target khusus terhadap Roy Suryo.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis