Pemeriksaan Perdana Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Dimulai
Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 13 November 2025. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pencemaran nama baik terkait dengan persoalan ijazah.
Jahmada Girsang, yang merupakan pengacara dari Roy Suryo, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai kemungkinan penahanan kliennya. Ia memperkirakan peluang Roy Suryo untuk tidak ditahan berada di angka 70 persen, sementara peluang untuk ditahan adalah 30 persen.
Menurut penjelasan pengacara, perbedaan peluang ini muncul karena penerapan pasal yang dikenakan pada Roy Suryo berbeda dengan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada target khusus terhadap Roy Suryo.
Pihak pengacara bahkan menyebut penggunaan pasal tertentu sebagai bentuk upaya pembungkaman. Sebuah pernyataan kuat dilontarkan yang mengindikasikan strategi hukum yang kontroversial: "Yang penting masuk dulu, terbukti atau tidak, itu urusan belakangan."
Pendapat serupa datang dari Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggunaan pasal serupa yang pada akhirnya tidak terbukti di tingkat pengadilan. Nasrullah menyoroti praktik penegakan hukum yang dianggapnya bermasalah secara moral.
Dengan latar belakang ini, muncul pertanyaan logis: akan terasa janggal jika Roy Suryo justru tidak ditahan, mengingat ada penambahan pasal yang dikenakan padanya. Situasi ini memunculkan wacana tentang urgensi reformasi institusi kepolisian.
Banyak pengamat menilai peristiwa ini menjadi ujian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tuntutan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai alat negara, bukan sekadar alat kekuasaan, semakin mengemuka seiring dengan berkembangnya kasus ini.
Artikel Terkait
Sassuolo Hajar Verona 3-0, Jay Idzes Jadi Pilar Pertahanan
FIFA dan UEFA Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional Soal Klub di Permukiman Disengketakan
Jadwal Imsak Makassar 21 Februari 2026 Pukul 04:42 WIB
Jadwal Imsak dan Salat Kota Jambi untuk 3 Ramadan 1447 H