SINAR HARAPAN--Dua insinyur asal Indonesia diilarang meninggalkan Korea Selatan setelah kedapatan mencoba mencuri file data informasi teknologi jet tempur KF-21.
Kedua insinyur yang terlibat dalam proyek kerjasama Indonesia-Korea Selatan tersebut saat ini tidak ditahan namun dalam pengawasan otoritas setempat.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendalami tuduhan pencurian data oleh kedua insinyur Indonesia pada proyek bersama pesawat tempur KF-21. Proyek tersebut milik Korean Aerospace Industry (KAI).
“KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait Korea guna mendalami lebih jauh kasus tersebut,” kata Juru Bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).
Ia menambahkan kasus itu masih terus didalami bersama kedua pihak.
KBRI Seoul, ujarnya, juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan.
Teknisi Indonesia tersebut terlibat dalam proyek bersama ini sejak tahun 2016. Teknisi Indoneia itu juga sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43
Netanyahu Dituding Gunakan Retorika Holocaust untuk Alat Propaganda, Picu Gelombang Penyangkalan Baru
Prabowo Subianto Puji Kekuatan K-Pop & Kerja Sama Indonesia-Korsel di KTT APEC 2025
Samia Suluhu Hassan Menang Telak di Pemilu 2025: Kemenangan 97% Dihantui Tuduhan Kecurangan dan 700 Korban Jiwa