Pemerintah Korea Selatan Dikecam Imbas Perubahan Standar Lembur 21,5 Jam Hari Kerja

- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:30 WIB
Pemerintah Korea Selatan Dikecam Imbas Perubahan Standar Lembur 21,5 Jam Hari Kerja

Baca Juga: Korea Selatan Memulai Produksi Drone Mata-Mata untuk Mengawasi Korea Utara

 

Kritik keras juga ditujukan kepada pemerintah atas tudingan menyimpang informasi terkait serikat pekerja, menyinggung konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 87 dan 98 yang melindungi hak perundingan bersama.

 

Benjamin Norton, seorang jurnalis dari Laporan Ekonomi Geopolitik, memicu reaksi online global dengan memposting penafsiran baru undang-undang ketenagakerjaan di media sosialnya. 

 

Meskipun Partai Demokrat berjanji untuk melawan kebijakan tidak adil terkait kerja berlebihan, undang-undang baru ini memunculkan kekhawatiran terhadap ironi pemerintah terkait penurunan angka kelahiran di Korea Selatan.

 

Baca Juga: Bikin Resah! Serangan Terhadap Politisi di Korea Selatan Kembali Terjadi Jelang Pemilu

 

Pentingnya perubahan ini juga dipertanyakan, terutama setelah keputusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 yang menyatakan bahwa jumlah kerja lembur dalam sehari tidak melanggar hukum jika total jam kerja dalam seminggu tidak melebihi 52 jam. 

 

Sementara Partai Demokrat menunjukkan bahwa langkah ini melanggar konstitusi, kebijakan baru ini memperuncing ketegangan dalam ketenagakerjaan Korea Selatan.

 

Hal ini bukan pertama kalinya pemerintah mendapatkan kecaman besar di Korea Selatan terkait undang-undang ketenagakerjaan yang diterapkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com


Halaman:

Komentar