Efriza menekankan bahwa memeriksa Jokowi dan Luhut bukanlah sekadar sebuah pilihan atau pertimbangan bagi KPK, melainkan sebuah keharusan di dalam proses hukum. Dalam setiap penyelidikan tindak pidana, lembaga berwenang berhak dan wajib memanggil semua pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
“KPK tidak hanya perlu mempertimbangkan, tetapi semestinya wajib memeriksa siapapun, termasuk mantan presiden Jokowi dan Luhut, yang merupakan pelaku utama dalam pembangunan proyek Whoosh,” ujar Efriza.
Membangun Kredibilitas KPK dan Akuntabilitas Publik
Lebih lanjut, Efriza yang juga Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNAS) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua figur penting ini akan menjadi bukti nyata bagi publik. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dan keberanian KPK dalam menegakkan hukum, serta komitmen terhadap akuntabilitas publik dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Efriza juga meluruskan bahwa pemeriksaan ini sama sekali bukan bentuk tuduhan atau kebencian pribadi terhadap Jokowi ataupun Luhut. Pemeriksaan adalah langkah prosedural hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat dilakukan dengan bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
“Dengan memeriksa Jokowi dan Luhut, kita justru sedang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip persamaan di depan hukum. Ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap asas praduga tak bersalah yang berlaku untuk setiap warga negara,” pungkas Efriza menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan