KPK Diwajibkan Periksa Jokowi dan Luhut untuk Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki kewajiban untuk memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Pentingnya Pemeriksaan Terhadap Jokowi dan Luhut
Menurut Efriza, seorang Pengamat dari Citra Institute, proyek Whoosh dibangun sepenuhnya pada masa pemerintahan Jokowi. Sementara itu, Luhut menjabat sebagai Menko yang memegang tanggung jawab langsung atas mega proyek tersebut.
Proyek kereta cepat Whoosh diketahui menelan anggaran yang sangat besar, yakni sekitar 7,27 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 120,38 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.500). Anggaran yang fantastis ini membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak.
Efriza menegaskan bahwa keduanya diduga memiliki peran yang sangat sentral, mulai dari tahap perencanaan, proses negosiasi dengan berbagai pihak, hingga pelaksanaan fisik proyek. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat menuntut kejelasan dan klarifikasi langsung dari Jokowi dan Luhut.
Artikel Terkait
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan