Kasus Whoosh: KPK Didorong Periksa Semua Pihak, Termasuk Jokowi dan Luhut
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," tegas Titib dalam keterangannya.
KPK Diminta Tidak Pandang Bulu
Titib menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk menangani perkara ini. Ia menyatakan bahwa siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, harus bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka status mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Korupsi adalah Musuh Rakyat
Titib juga menekankan filosofi bahwa korupsi merupakan “hostis humani generis”, yang dalam konteks kebangsaan berarti musuh bagi seluruh rakyat.
"Kalau dalam pemeriksaan ternyata ada dua alat bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Korupsi adalah hostis humani generis. Musuh rakyat," tuturnya.
Status Terkini Penyidikan Kasus Whoosh
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Whoosh telah dimulai sejak awal tahun 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan berprogres.
“Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti permulaan. Namun, KPK belum bersedia membeberkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Terkait bentuk dugaan korupsi, penyelidikan masih mendalami apakah terdapat markup anggaran, suap, atau gratifikasi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menkopolhukam Mahfud MD, maupun jajaran Direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Budi menegaskan bahwa semua itu akan bergantung pada kebutuhan proses penyelidikan.
"Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini," pungkas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar