Kasus Whoosh: KPK Didorong Periksa Semua Pihak, Termasuk Jokowi dan Luhut
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," tegas Titib dalam keterangannya.
KPK Diminta Tidak Pandang Bulu
Titib menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk menangani perkara ini. Ia menyatakan bahwa siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, harus bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka status mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar