Lembaga Sensor Film (LSF) lagi mempertimbangkan hal menarik. Mereka berencana menggratiskan biaya sensor untuk film-film yang punya nilai edukasi. Jadi, kalau ada karya dari sekolah vokasi atau kampus yang punya program film dan televisi, pengurusannya bisa nol rupiah.
Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan lebih lanjut soal ini.
"Artinya kegiatan perfilman, kegiatan untuk pemajuan perfilman yang berbasis pendidikan ini bisa dikenakan tarif Rp0," ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (28/1/2026).
Harapannya sih sederhana: langkah kecil ini bisa bikin ekosistem film nasional makin kuat. Industri perfilman kita juga diharapkan tumbuh lebih sehat dan adil buat semua pihak yang terlibat.
Nah, selain urusan tarif, LSF ternyata lagi sibuk menyiapkan beberapa langkah strategis lain di tahun 2026. Salah satu yang jadi prioritas utama adalah mendorong revisi UU Perfilman yang lama, yaitu UU No. 33/2009. Menurut Naswardi, aturan yang ada sekarang udah ketinggalan zaman dan perlu disesuaikan.
Isu baru seperti maraknya platform "over-the-top" (OTT), klasifikasi usia penonton, dan bagaimana menyetarakan perlakuan hukum antara industri televisi, bioskop, dan OTT, jadi alasan utama revisi ini.
"Masukan dari publik menginginkan industri televisi, industri bioskop, industri OTT ingin tumbuh bersama. Artinya ketiga industri ini mestinya "comply", mestinya sama di hadapan hukum," kata Naswardi.
Ada satu usulan lagi yang sedang digodok, yaitu soal aturan "holdback" atau masa jeda. Intinya, berapa lama sebuah film harus tayang di bioskop sebelum akhirnya bisa muncul di platform streaming.
Beberapa negara udah menerapkan aturan ketat soal ini. Ambil contoh Korea Selatan dan Jerman. Di sana, film yang udah tayang di bioskop baru boleh masuk platform OTT setelah enam bulan berlalu. Aturan ini dibuat jelas buat melindungi ekosistem bioskop tradisional.
"Kalau kita bicara di Korea Selatan, di Jerman, film yang tayang di bioskop baru bisa enam bulan kemudian tayang di OTT. Nah, ini juga kami terima masukan bagaimana diatur di Indonesia," ucap Naswardi.
Sebagai gambaran, kinerja LSF sepanjang 2025 cukup sibuk. Mereka mencatat telah menilai total 41.104 judul film. Angka yang nggak main-main. Dari jumlah sebanyak itu, 41.092 judul dinyatakan lulus sensor dan dapat Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Tapi, bukan berarti semua film bisa lolos. Ada 12 judul yang justru gagal. Menariknya, semua film yang ditolak itu adalah film impor. Rencana penayangannya pun beragam, ada yang untuk platform OTT, ada juga yang buat festival atau acara tertentu.
Untuk klasifikasi usia, LSF masih berpegang pada kategori yang sudah dikenal: Semua Umur (SU), Remaja 13 , Dewasa 17 , dan Dewasa 21 . Kategori-kategori ini jadi panduan penting buat orang tua dan penonton memilih tontonan.
Artikel Terkait
Pengamat Sebut Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Bisa Tekan Harga dan Dongkrak Konektivitas Nasional
Koalisi Jaksa Agung AS Buka Penyelidikan Besar-besaran terhadap OpenAI
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia 2026 Capai 79.438 Orang, Kemenag Jaga Layanan hingga Kloter Terakhir
Komdigi Pastikan Gangguan Instagram dan Facebook pada 12 Juni Bersifat Global, Buntut Masalah Sistem META