Eks Wakapolri: Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Seluruh Komisioner KPU Mulai Daerah/Pusat Bisa Jadi Tersangka!

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 00:45 WIB
Eks Wakapolri: Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Seluruh Komisioner KPU Mulai Daerah/Pusat Bisa Jadi Tersangka!


MURIANETWORK.COM - Hanya pemuja Jokowi yang meyakini ijazah Jokowi asli.


Dikutip dari akun X Bocah Tua Nakal, pada Selasa (5/8), kemungkinan yang bilang ijazah Jokowi asli hanya termul dan buzzer Jokowi, masyarakat yang waras tidak mungkin.


Hal ini sesuai dengan apa yang disebut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.


Oegroseno menyebut bahwa akan ada dampak besar apabila ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.


Salah satu dampak besarnya, proses pencalonan Jokowi mulai dari wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden RI akan dianggap bermasalah.


Maka dari itu, dia menganggap bahwa isu soal ijazah sangat krusial.


Menurutnya, jika dalam pembuktiannya ijazah Jokowi palsu, maka seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah dan pusat bisa ditersangkakan Komisioner KPU tersebut di antaranya KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI.


Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010.


Pada periode itu pun Jokowi terpilih menjadi Wali Kota Solo.


Kemudian ayah dari Wakil Presiden Gibran ini mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, dan terpilih bersama dengan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Karier Jokowi di dunia politik kemudian semakin naik karena nyapres pada Pilpres 2014, serta 2019 dan kembali terpilih bersama dengan dua wakil berbeda yaitu Jusuf Kalla (JK) dan Ma'ruf Amin.


Eks Wakapolri Oegroseno menegaskan pelapor akan kesulitan untuk mentersangkakan Komisioner KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU pusat yang menjabat saat Jokowi mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun presiden jika dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.


Namun, sambungnya, para komisioner KPU tersebut bisa mudah ditersangkakan ketika dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.


Itu pun, kata Oegroseno, harus ada syarat terlebih dahulu yaitu pelapor harus bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu.


"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh." 


"Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8).


Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu: Pasal 263 ayat 1: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun." Pasal 263 ayat


2: "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."


Halaman:

Komentar