Eks Hakim MK Jimly Asshiddiqie: Kebenaran Ijazah Jokowi Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan!

- Minggu, 04 Mei 2025 | 14:15 WIB
Eks Hakim MK Jimly Asshiddiqie: Kebenaran Ijazah Jokowi Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan!


Diskusi di media sosial mencerminkan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap lembaga hukum dan menyoroti perlunya transparansi dalam penyelesaian polemik ini. 


Jokowi Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu


Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), Joko Widodo secara resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya. 


Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 24 video sebagai barang bukti.


Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Polemik Ijazah Jokowi: Sejarah dan Respons Publik


Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Sejak 2014, berbagai pihak telah mempertanyakan keabsahan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 


UGM sendiri telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 5 November 1985.


Namun, polemik ini kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mengunggah video yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan analisis tipografi. 


Video tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan mendorong beberapa pihak untuk menuntut klarifikasi lebih lanjut.


Sebagai tanggapan, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada sejumlah wartawan di kediamannya. 


Namun, ia meminta agar dokumen tersebut tidak difoto atau direkam, yang kemudian menimbulkan spekulasi lebih lanjut di kalangan publik.


Dengan adanya laporan resmi ke pihak kepolisian dan saran dari tokoh hukum seperti Jimly Asshiddiqie, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara hukum, memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat.


Sumber: BeritaSatu


Halaman:

Komentar