MURIANETWORK.COM - Polisi sita sejumlah asetbergerak dan tidak bergerak Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi pasca penetapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," tuturnya.
Adapun bangunan yang disita merupakan bangunan Resto Raja Lalapan sebanyak dua cabang, yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan.
Selain itu, bangunan dalam bentuk rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda.
Catur Adi juga tercatat sebagai salah satu pemagang saham di PT Malang Indah Perkasa.
"Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas atau M Kamedi," tambahnya.
Perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal itu diketahui penyidik dari sejumlah rekening milik Catur dan anakn buahnya.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar