MURIANETWORK.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada dua substansi atas niat tersebut.
Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.
Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.
Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
Adapun 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!