Prabowo Minta UU TNI Diubah, Supaya TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga!

- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:30 WIB
Prabowo Minta UU TNI Diubah, Supaya TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga!


Menhan Sjafrie menerangkan, dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.


Di samping itu, dia tidak merespons secara eksplisit pertanyaan dari wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). 


Pada intinya, Menhan menyatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.


“Masuk gak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan dalam rangka meningkatkan kemampuan.


Sumber: Investor

Halaman:

Komentar