Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:25 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem

MURIANETWORK.COM – Polemik soal kasus ijazah palsu yang menjerat nama Jokowi, menurut sejumlah pengamat, ternyata punya sisi lain yang menarik. Bukan cuma soal kontroversinya, tapi lebih sebagai sebuah pembelajaran hukum yang cukup berharga buat negeri ini.

Pandangan itu datang dari mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Ia menyampaikannya dalam acara 'Bola Liar' yang tayang di kanal YouTube Kompas TV, Jumat malam lalu, 16 Januari 2026.

“Perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum. Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?”

Ucapannya itu bukan tanpa alasan. Susno lantas menyinggung soal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan itu keluar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Nah, terbitnya SP3 ini langsung jadi sorotan. Apalagi setelah diketahui sebelumnya Jokowi menyepakati permohonan restorative justice atau RJ yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut.

“SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum,”

jelas Susno lagi.

Di sisi lain, ia mengakui ada perubahan aturan. Dengan berlakunya KUHAP baru yang sudah mengatur soal RJ, maka penerapannya dalam kasus ini jadi sah secara hukum.

“Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah,”

pungkas mantan jenderal polisi itu.

Jadi begitulah. Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, kasus ini seperti cermin. Memperlihatkan dinamika dan celah-celah dalam sistem hukum kita, yang menurut Susno, layak jadi bahan kajian bersama.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar