Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut

- Jumat, 02 Januari 2026 | 07:50 WIB
Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut

Kalau nanti terbukti aktivitas TPL berkontribusi pada banjir, konsekuensinya serius. Putra mengingatkan soal UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability bisa diterapkan, artinya cukup dibuktikan ada hubungan sebab-akibat antara operasi perusahaan dan kerusakan yang terjadi. Sanksinya pun bisa berupa pidana, bukan sekadar denda. Bahkan bisa menjangkau direksi, komisaris, hingga pihak yang menikmati keuntungan.

Namun begitu, dari kubu Luhut, bantahan datang keras. Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, menyebut semua informasi yang beredar itu keliru dan tak berdasar sama sekali.

Sementara itu, pihak perusahaan juga tak tinggal diam. Direktur TPL, Anwar Lawden, membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia memaparkan, dari total areal konsesi yang hampir 168 ribu hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eucalyptus. Selebihnya, klaimnya, dipertahankan sebagai kawasan lindung. Semua kegiatan, kata Anwar, telah melalui penilaian HCV dan HCS oleh pihak ketiga.

Persoalannya kini ada di tangan aparat. Di satu sisi, tuntutan untuk transparansi dan penegakan hukum begitu kuat. Di sisi lain, ada bantahan yang tak kalah lantang. Masyarakat korban banjir mungkin hanya bisa menunggu, sambil berharap hujan berikutnya tak membawa bencana yang sama.


Halaman:

Komentar