Prabowo Tanggapi Rencana Tarif Umum Trump: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:00 WIB
Prabowo Tanggapi Rencana Tarif Umum Trump: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

MURIANETWORK.COM - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan responsnya terhadap rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan memberlakukan tarif impor umum sebesar 10 persen. Pernyataan ini disampaikan Prabowo di Washington DC, AS, pada Sabtu (21/2/2026), menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global sebelumnya. Menurut Prabowo, langkah ini justru berpotensi menguntungkan Indonesia, sambil menegaskan kesiapan pemerintah menghadapi berbagai kemungkinan dinamika perdagangan internasional.

Respons Diplomatis di Tengah Gejolak Kebijakan

Dalam keterangannya, Prabowo menyikapi rencana Trump dengan sikap yang tenang dan penuh perhitungan. Ia menekankan bahwa Indonesia akan menghormati setiap keputusan politik dalam negeri yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Sikap ini mencerminkan pendekatan diplomatik yang berhati-hati, mengingat sensitivitas isu perdagangan global dan posisi AS sebagai mitra dagang penting.

“Saya kira ya menguntungkanlah. Ya, kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tutur Prabowo.

Ia kemudian melanjutkan dengan penegasan serupa, namun dengan nada yang lebih luas. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan prinsip pemerintah Indonesia untuk selalu memantau perkembangan situasi dengan cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, ya kita lihat perkembangannya,” lanjutnya.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung AS

Rencana Trump untuk menandatangani instruksi presiden mengenai tarif baru ini muncul sebagai reaksi atas putusan historis Mahkamah Agung AS sehari sebelumnya. Pada Jumat (20/2/2026), mayoritas hakim, dengan suara enam lawan tiga, membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun. Inti putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar