Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Tak Ditahan

- Kamis, 13 November 2025 | 22:25 WIB
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Tak Ditahan

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) selama sembilan jam.

Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai. Keputusan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya.

Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Ditahan

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh pihak pembela. Penyidik harus mempertimbangkan semua keterangan secara berimbang dalam proses hukum.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," jelas Iman.

Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Penyidik berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.


Halaman:

Komentar