Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) selama sembilan jam.
Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai. Keputusan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya.
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Ditahan
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh pihak pembela. Penyidik harus mempertimbangkan semua keterangan secara berimbang dalam proses hukum.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," jelas Iman.
Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Penyidik berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Ia menekankan bahwa bukti utama berupa ijazah asli Joko Widodo belum pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.
Khozinudin juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum dengan kasus lainnya. Ia menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua tahun berstatus tersangka namun belum diperiksa, serta Silfester Matutina yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik namun belum dieksekusi.
Kronologi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan perdana ketiga tersangka berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, sementara Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu. Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung selama proses berlangsung.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah penyidik dalam menangani laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar