Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Begini Pengaturan Hak Asuh Anak

- Rabu, 12 November 2025 | 15:30 WIB
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Begini Pengaturan Hak Asuh Anak
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai: Putusan Hakim dan Kesepakatan Bersama

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Ditangani Bersama

Pasangan selebgram Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah resmi bercerai. Putusan perceraian ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 November 2025.

Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo dan M Fattah Riphat, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut disampaikan secara online melalui sistem e-court. Ragahdo menjelaskan bahwa semua syarat perceraian yang diajukan telah terpenuhi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan.

Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta

Dalam putusan yang telah dikeluarkan, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak akan dipegang bersama oleh Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Keduanya memiliki hak yang sama untuk mengasuh dan membesarkan kedua anak mereka, Maryam Eliza Khair dan Hasan Isa Assegaf.

Menariknya, dalam proses perceraian ini, Tasya Farasya tidak memasukkan tuntutan nafkah dalam gugatannya. Hal ini mencakup nafkah untuk anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut'ah. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki harapan terkait nafkah tersebut.

Demikian pula dengan persoalan harta gono-gini atau harta bersama. Sangun Ragahdo menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah dibahas atau diminta dalam gugatan. Fokus utama Tasya hanyalah pada proses perceraian itu sendiri.

Kronologi Pernikahan dan Perceraian

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf mengikat janji pernikahan pada 18 Februari 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Setelah menjalani biduk rumah tangga selama kurang lebih 7 tahun, Tasya akhirnya mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025, yang kemudian dikukuhkan dengan putusan pada November 2025.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar