Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Ditangani Bersama
Pasangan selebgram Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah resmi bercerai. Putusan perceraian ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 November 2025.
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo dan M Fattah Riphat, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut disampaikan secara online melalui sistem e-court. Ragahdo menjelaskan bahwa semua syarat perceraian yang diajukan telah terpenuhi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan.
Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta
Dalam putusan yang telah dikeluarkan, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak akan dipegang bersama oleh Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Keduanya memiliki hak yang sama untuk mengasuh dan membesarkan kedua anak mereka, Maryam Eliza Khair dan Hasan Isa Assegaf.
Menariknya, dalam proses perceraian ini, Tasya Farasya tidak memasukkan tuntutan nafkah dalam gugatannya. Hal ini mencakup nafkah untuk anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut'ah. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki harapan terkait nafkah tersebut.
Demikian pula dengan persoalan harta gono-gini atau harta bersama. Sangun Ragahdo menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah dibahas atau diminta dalam gugatan. Fokus utama Tasya hanyalah pada proses perceraian itu sendiri.
Kronologi Pernikahan dan Perceraian
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf mengikat janji pernikahan pada 18 Februari 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Setelah menjalani biduk rumah tangga selama kurang lebih 7 tahun, Tasya akhirnya mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025, yang kemudian dikukuhkan dengan putusan pada November 2025.
Artikel Terkait
Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikabarkan Menantikan Anak Kedua
Suami Mpok Alpa Siap Gugat Mantan Manajer Diduga Gelapkan Rp2,1 Miliar
Keluarga Almarhumah Tika Bantah Klaim Restu Poligami Pesulap Merah
Haris Perintahkan Tes DNA untuk Edwin, Curigai Adiknya Terlibat Kasus Aira