Hasil Sidang Etik MKD: Ahmad Sahroni Dapat Hukuman Terberat, 5 Anggota DPR Diadili
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan hasil putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11). Sidang ini menetapkan sanksi berbeda bagi masing-masing anggota yang terlibat, dengan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat.
Ringkasan Putusan Sidang Etik MKD DPR RI
Ahmad Sahroni (NasDem) - Hukuman Terberat 6 Bulan Nonaktif
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan. Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakannya keputusan MKD dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Nafa Urbach (NasDem) - Nonaktif 3 Bulan
Artis dan politisi Nafa Urbach juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan dengan peringatan untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat dan menjaga perilaku di masa depan.
Eko Patrio (PAN) - Nonaktif 4 Bulan
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama empat bulan. Sanksi ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.
Uya Kuya - Dinyatakan Tidak Bersalah
Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan.
Adies Kadir (Golkar) - Bebas dengan Peringatan
Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik namun mendapat peringatan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku. Ia juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Putusan MKD ini menutup proses sidang etik terhadap kelima anggota DPR yang tercatat dalam berbagai nomor perkara pelanggaran kode etik DPR RI.
Artikel Terkait
Suami Mpok Alpa Siap Gugat Mantan Manajer Diduga Gelapkan Rp2,1 Miliar
Keluarga Almarhumah Tika Bantah Klaim Restu Poligami Pesulap Merah
Haris Perintahkan Tes DNA untuk Edwin, Curigai Adiknya Terlibat Kasus Aira
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas Anak Terkait Laporan Inara Rusli