Semua sanksi nonaktif ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
Latar Belakang dan Alasan Pelanggaran Kode Etik
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya telah memaparkan alasan kelima anggota DPR ini dilaporkan. Pelanggaran ini bermula dari insiden yang menimbulkan reaksi negatif publik pada Agustus 2025, yang berujung pada penonaktifan sementara oleh partai politik mereka.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dinilai keliru dan memicu reaksi luas. Nafa Urbach dianggap memberikan kesan hedonis dan tamak melalui pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai suatu kepantasan.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan atas gestur mereka yang dianggap merendahkan martabat lembaga, yaitu dengan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025. Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi atau kata-kata yang tidak pantas di hadapan publik.
Putusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik dan menjaga martabat lembaga perwakilan rakyat.
Artikel Terkait
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial