Putusan MKD DPR: 3 Anggota DPR (Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio) Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Nonaktif

- Rabu, 05 November 2025 | 14:30 WIB
Putusan MKD DPR: 3 Anggota DPR (Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio) Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Nonaktif

Putusan MKD DPR: 3 Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, 2 Lainnya Bebas

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengeluarkan putusan final terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR. Hasil sidang menyatakan tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), terbukti bersalah. Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Rincian Putusan dan Sanksi untuk Anggota DPR

Dalam sidang yang disiarkan melalui Youtube DPR RI, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan untuk masing-masing teradu. Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Namun, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa depan.

Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman yang berbeda-beda:

  • Nafa Urbach dihukum nonaktif selama 3 bulan.
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dihukum nonaktif selama 4 bulan.
  • Ahmad Sahroni menerima sanksi nonaktif terlama, yaitu 6 bulan.

Semua sanksi nonaktif ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.

Latar Belakang dan Alasan Pelanggaran Kode Etik

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya telah memaparkan alasan kelima anggota DPR ini dilaporkan. Pelanggaran ini bermula dari insiden yang menimbulkan reaksi negatif publik pada Agustus 2025, yang berujung pada penonaktifan sementara oleh partai politik mereka.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dinilai keliru dan memicu reaksi luas. Nafa Urbach dianggap memberikan kesan hedonis dan tamak melalui pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai suatu kepantasan.

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan atas gestur mereka yang dianggap merendahkan martabat lembaga, yaitu dengan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025. Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi atau kata-kata yang tidak pantas di hadapan publik.

Putusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik dan menjaga martabat lembaga perwakilan rakyat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar