Nikita Mirzani Absen di Mediasi Perdana Gugatan Rp244 Miliar, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

- Selasa, 04 November 2025 | 17:00 WIB
Nikita Mirzani Absen di Mediasi Perdana Gugatan Rp244 Miliar, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Nikita Mirzani Absen di Mediasi Perdana Gugatan Rp244 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Proses mediasi pertama antara Nikita Mirzani dan pihak lawannya telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025. Sidang mediasi yang berlangsung tertutup ini tidak dihadiri secara langsung oleh Nikita Mirzani.

Agenda Mediasi Perdana Nikita Mirzani

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa mediasi pertama difasilitasi oleh mediator non-hakim Sri Miguna, S.H., M.H. Pertemuan ini membahas tata kelola proses mediasi dan beberapa poin teknis penting.

"Dalam mediasi pertama ini dibahas mengenai kehadiran masing-masing prinsipal dan diagendakan mediasi kedua untuk proposal penawaran dari para penggugat," jelas Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal Mediasi Kedua Nikita Mirzani

Mediasi lanjutan telah dijadwalkan pada 11 November 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda utama mediasi kedua adalah penyerahan proposal perdamaian dari pihak Nikita Mirzani.

Alasan Ketidakhadiran Nikita Mirzani

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa sebenarnya mereka telah mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kehadiran Nikita Mirzani. Namun, kendala administrasi menjadi penyebab ketidakhadiran artis tersebut.

"Kami berupaya menghadirkan Nikita Mirzani tapi terkendala waktu pengurusan administrasi dokumen," tutur Marulitua. Ia memastikan Nikita Mirzani akan diupayakan hadir dalam mediasi kedua tanggal 11 November 2025.

Gugatan Baru Nikita Mirzani

Sementara itu, Nikita Mirzani diketahui telah melayangkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/PDT/2025. Gugatan ini mengajukan tuntutan sebesar Rp244 miliar untuk memperjuangkan rasa keadilan.

Komentar