VONIS Nikita Mirzani Hari Ini: 11 Tahun Penjara atau Bebas? Saksikan Live Streaming-nya!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:00 WIB
VONIS Nikita Mirzani Hari Ini: 11 Tahun Penjara atau Bebas? Saksikan Live Streaming-nya!
Link Live Streaming Sidang Vonis Nikita Mirzani Hari Ini - PN Jakarta Selatan

Live Streaming Sidang Vonis Nikita Mirzani: Link, Tuntutan, dan Suasana PN Jaksel

Sidang vonis Nikita Mirzani digelar hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis berinisial NM ini menghadapi dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Link Live Streaming Sidang Nikita Mirzani

Untuk menyaksikan langsung perkembangan sidang vonis Nikita Mirzani, Anda dapat mengikuti live streaming-nya melalui link YouTube resmi dari MURIANETWORK.COM berikut ini:

Tonton Live Streaming Sidang Vonis Nikita Mirzani di Sini

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani

Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, berawal dari masalah review produk kecantikan. Mereka didakwa melakukan pemerasan serta pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan, Dokter Reza Gladys.

Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani

Setelah melalui proses persidangan yang berbulan-bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan yang berat. Nikita Mirzani dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Suasana PN Jaksel dan Dukungan untuk Nikita

Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari sudah dipadati oleh para pendukung dan penggemar setia Nikita Mirzani. Salah satu penggemar, Loli Kaliwa, menyatakan rasa deg-degan dan harapannya agar Nikita dan asistennya bebas.

Pernyataan Keyakinan Nikita Mirzani

Menjelang pembacaan vonis, Nikita Mirzani sempat menyatakan keyakinannya akan bebas. Ia mengaku tidak gugup dan percaya diri 100% setelah melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jangan lewatkan momen penting sidang vonis Nikita Mirzani hari ini. Saksikan live streaming-nya melalui link yang tersedia untuk update terkini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar